Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Putussibau sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menyusun laporan kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2022, sehingga para pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil dan capaian atas program/kegiatan yang dilaksanakan oleh KPPN Putussibau.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Putussibau Tahun 2022 diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan baik pihak eksternal maupun internal terutama untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Barat serta bagi KPPN Putussibau sebagai alat ukur kinerja yang telah dilaksanakan. Disamping itu, melalui LAKIN yang disusun ini dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Putussibau. Penyusunan laporan ini sesuai dengan nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-4575/PB.1/2022 tanggal 26 Desember 2022 hal Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2022.
Demikian Laporan Kinerja ini kami susun dengan harapan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi KPPN Putussibau di masa yang akan datang.
Laporan Kinerja KPPN Putussibau 2022 dapat diunduh pada:
https://drive.google.com/drive/folders/1gRz200akl3eCTIGL6ObHnjDmFxfFsp70?usp=share_link