Progres Penyaluran Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu TA 2020 - s.d. TAHAP 2
- Ketentuan penyaluran Dana Desa berpedoman pada PMK No 205/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah melalui PMK No 50/PMK.07/2020.
- Penyaluran tahap I dan tahap II dilakukan sebanyak 3x penyaluran dengan prosentase 15%-15%-10%.
- Rentang waktu antar penyaluran paling cepat 2 (dua) minggu per fase penyaluran.
- Terdapat 150 desa untuk tahap I yang disalurkan langsung sebesar 40% mengingat penyaluran dilakukan sebelum terbit PMK No 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua PMK No 205/PMK.07/2019.
- Penyesuaian pagu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK No 35/PMK.07/2020, sebagai akibat adanya pandemi Covid-19.
- Proses penyaluran di KPPN paling lambat dilakukan 7 hari kerja sejak dokumen pengajuan diterima dengan lengkap dan benar dari Pemda.
- Dispensasi Rencana Penarikan Dana (RPD) 5HK untuk penyaluran Dana Desa dengan nilai di atas 1M (satu miliar) mulai berlaku dari tanggal 2 April 2020.