Progres Penyaluran BLT Desa Kabupaten Kapuas Hulu TA 2020
- Dalam masa Pandemi Covid-19, Dana Desa dapat dipergunakan untuk jaring pengaman sosial desa dalam bentuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- BLT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 dan termasuk dikategorikan keluarga miskin serta belum mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) seperti PKH, Kartu Sembako, maupun bantuan rutin lainnya dari Pemda.
- BLT disalurkan secara bulanan dalam waktu 6 (enam) bulan mulai April s.d. September dengan besaran 3 bulan pertama sebesar Rp.600.000,-/bulan per KPM, dan 3 bulan kedua sebesar Rp300.000,-/bulan.