Rantauprapat, Selasa (27 November 2018) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rantauprapat melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran. Pada lelang tersebut, ditawarkan 271 (dua ratus tujuh puluh satu) unit Barang Inventaris Kantor dengan nilai perolehan sebesar Rp426.624.420 (empat ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) dengan total nilai limit penjualan sebesar Rp4.269.490,- (empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah). Jumlah peserta yang mengikuti lelang sebanyak 3 orang, yaitu Herlin, Iwan, dan Anggiat. Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Hendri Lubis, Pejabat Lelang KPKNL Kisaran dengan Irham sebagai Penjual.
Lelang bersifat Open Bidding, yang artinya para peserta dapat melihat penawaran yang dilakukan peserta lain. Hal ini tentu saja meningkatkan persaingan antar peserta dan membentuk harga pokok yang optimal. Lelang Non Eksekusi Wajib BMN dibuka pada pukul 15.30 WIB. Para peserta melakukan penawaran dengan cukup sengit, terlebih menjelang penutupan lelang pada pukul 16.00 WIB, para peserta semakin kompetitif melakukan penawaran bahkan hingga detik terakhir.
Seluruh BMN yang ditawarkan laku terjual dengan peningkatan 5% dari harga limit yang ditentukan. Irham Buana Putra selaku Penjual mengungkapkan kelebihan open bidding untuk Lelang Non Eksekusi Wajib BMN adalah transparansi di antara para peserta. Dengan Open Bidding, peserta dapat melihat secara langsung proses penawaran lelang. Hal senada diungkapkan oleh Herlin Wirid Nata Harahap, salah satu peserta lelang yang ditetapkan menjadi pemenang.
Total harga lelang yang berhasil diperoleh dari lelang ini sebesar Rp4.410.000 dan bea lelang sebesar Rp88.200. Harga lelang dan bea lelang yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak akan disetor ke kas negara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah adanya pelunasan oleh pemenang lelang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari peserta lelang diterima. Untuk peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang melalui Bendahara Penerimaan KPKNL Kisaran dilengkapi bukti asli setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang dan identitas diri. (Ai)
“Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik”



