Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, KPPN Rantauprapat menyelenggarakan sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada seluruh satker lingkup KPPN Rantauprapat.
Adapun peserta yang diundang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara. Acara sosialisasi diselenggarakan pada Hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 mulai pukul 09.00 s.d. 12.30 WIB bertempat di Aula KPPN Rantauprapat.
Acara diawali dengan kata sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala KPPN Rantauprapat, Ibu Sukmaning Dwiaryanti. Dalam sambutannya, Ibu Sukmaning menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terdapat beberapa perubahan terkait aturan PMK 190 Tahun 2012 khususnya terkait besaran dan proporsi UP serta kaitannya dengan PMK 196 tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. Beliau juga berpesan agar pengelolaan keuangan di satker semakin tertib dan disiplin. Satker juga diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan KPPN Rantauprapat apabila menghadapi berbagai permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan APBN.
Selanjutnya pada sesi pertama acara sosialisasi, penyampaian materi terkait PMK 178 tahun 2018 disampaikan oleh Bpk. Mhd. Dahlan selaku Kepala Seksi PDMS KPPN Rantauprapat. Beliau mengatakan bahwa di PMK 178 ini terdapat modernisasi pelaksanaan anggaran dengan mekanisme UP yang dilaksanakan dengan memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah. Beliau juga menjelaskan adanya beberapa perubahan terkait ketentuan UP, besaran UP dan proporsi UP tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Terdapat juga penghapusan ketentuan pengembalian jaminan uang muka yang diatur di PMK tersebut.
Acara pada sesi kedua dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai PMK 196 Tahun 2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah yang disampaikan oleh Sdr. Jaka Utama, CSO KPPN Rantauprapat. Materi yang disampaikan terkait hal teknis mengenai mekanisme pembayaran yang disebutkan pada PMK 178 tahun 2018. Pada PMK ini diatur secara lengkap dan detail mekanisme pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. Sdr. Jaka Utama mengatakan bahwa terhitung mulai 1 Juli 2019 ketentuan mengenai PMK 196 Tahun 2018 ini sudah harus diimplementasikan oleh satuan kerja (satker) khususnya satker lingkup KPPN Rantauprapat.
Setelah sesi penyampaian materi selesai, Bpk. Irham Buana Putra selaku moderator membuka sesi tanya jawab terkait materi yang disampaikan. Bpk. Irham memberi kesempatan 3 orang penanya dari para peserta sosialisasi. Sesi tanya jawab berlangsung dengan lancar karena semua pertanyaan satker dapat dijawab oleh narasumber dengan baik. Antusias para peserta juga terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh satker.
Setelah sosialisasi kedua PMK tersebut selesai, pada sesi ketiga dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi SPT Bendahara dengan narasumber dari KPP Pratama Rantauprapat. Dalam kesempatan tersebut, Narasumber menyampaikan materi tentang kewajiban penyampaian SPT tahunan bagi para Bendahara. Narasumber juga mengingatkan agar pelaporan SPT dilakukan tepat waktu atau bahkan lebih awal untuk menghindari sanksi atau denda yang disebabkan keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT Bendahara.
Selanjutnya pada sesi keempat, giliran narasumber dari perbankan yang mengisi acara sosialisasi. Narasumber berasal dari Bank BRI Cab. Rantauprapat. Adapun materi yang disampaikan terkait tata cara perjanjian kerja sama antara Satker dan Bank dalam rangka penerbitan KKP dan mekanisme penerbitan KKP oleh bank mitra DJPb.
Dengan terselenggaranya sosialisasi PMK 178 dan PMK 196 tahun 2018 ini, diharapkan seluruh stakeholder KPPN Rantauprapat dapat memahami isi peraturan tersebut dan memahami kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pada tahapan persiapan dan tahapan implementasi aturan terkait. Satker juga diharapkan dapat mengimplementasikan secara penuh pembayaran dengan KKP tanpa ada kendala mulai 1 Juli 2019. (Zackma)