Jumat, 23 Juni 2023 bertempat di Aula KPPN Rantau Prapat, telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PMK-181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Perbendaharaan KPU Kabupaten Labuhanbatu, KPU Labuhanbatu Utara dan KPU Labuhanbatu Selatan dan dibuka dengan penyampaian keynote speech oleh Kepala KPPN Rantau Prapat, Bapak Warid Sudarwanto. Beliau mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan dalam sarana diskusi terkait permasalahan-permasalahan atau sharing terkait dengan pelaksanaan penyerapan anggaran serta harapannya tidak ada laporan-laporan pertanggungjawaban yang terlambat dilaporkan ke KPPN Rantau Prapat.
Beberapa poin yang disampaikan dalam kegiatan FGD ini, adalah:
- Penyelenggaraan Pemilu akan dilakukan oleh satker Lingkup KPU/Bawaslu serta Badan Ad Hoc Penyelenggaran Pemilu;
- Anggaran pelaksanaan tahapan Pemilu untuk Ad Hoc berasal dari belanja honor untuk panitia/ petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam Negeri tidak menggunakan mekanisme UP, tetapi pembayaran LS;
- Pembayaran LS oleh KPU untuk penerima hak berupa penyedia barang/ jasa, bendahara pengeluaran atau pihak lainnya;
- TUP dapat digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari atau tahapan pelaksanaan Pemilu. Pengajuan permintaan TUP untuk membiayai operasional sehari-hari diajukan secara terpisah dengan pengajuan permintaan TUP untuk membiayai tahapan pelaksanaan pemilu;
- Pengajuan TUP yang TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya atau belum disetorkan ke Kas Negara dapat diajukan apabila sudah mendapatkan persetujuan Kanwil DJPb;
- Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah rekening pemerintah lainnya pada satker Bawaslu Provinsi atau Satker KPU/Bawaslu Kab/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri.
Dengan adanya FGD yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2023 menjadi tempat untuk saling berdiskusi antara KPPN Rantau Prapat dan KPU wilayah Labuhanbatu Raya. Kegiatan FGD diakhiri dengan foto Bersama.