Senin, 26 Juni 2023
KPPN Rantau Prapat telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan JF Trebaru serta Materi Perekaman SKP dan Modul Penilaian SKP kepada Para PK APBN dan APK APBN pada KPPN Rantau Prapat secara daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh beberapa PPK/ PPSPM Satuan Kerja KPPN Rantau Prapat yang berstatus Refreshment di Aplikasi SIMASPATEN.
Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Kepala KPPN Rantau Prapat, Bapak Warid Sudarwanto. Kegiatan dibagi sesuai dengan break out room yang dibagi menjad 2 yaitu room untuk PPK dan room untuk PPSPM.
Narasumber berasal dari Balai Diklat Keuangan (BDK) Medan. Secara umum materi yang disampaikan terkait:
- Asas keuangan negar a yang baru adalah akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
- Tugas dan kewenangan PPK yaitu melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
- PPK bertanggungjawab terhadap kebenaran materiil dan akibat dari penggunaan bukti hak tagih, kebenaran data supplier dan data kontrak, kesesuaian barang/jasa dengan spesifikasi teknis dan volume serta penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP tepat waktu.
- PPK menjamin kelancaran tugas dengan cara melaporkan kepada KPA atas perjanjian/perikatan yang dilakukan, menyampaikan data supplier dan data kontrak kepada KPPN (untuk mekanisme SPM-LS).
Secara umum materi PPSPM yang disampaikan terkait:
- PPSPM bertanggung jawab terhadap kebenaran, kelengkapan administrasi dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM, kebenaran dan keabsahan atas SPM, akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM serta ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian kepada KPPN.
- PPSPM menolak dan mengembalikan permintaan pembayaran (SPP)apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
- Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh PPSPM dalam melakukan pembebanan tagihan adalah kebenaran perhitungan pada SPM. SPM memiliki dua bagian yang perlu di perhatikan yang pertama adalah pengeluaran/belanja yang merupakan jumlah yang dibebankan pada anggaran yang dialokasikan ke satker yang bersangkutan. Kedua adalah potongan/penerimaan yang merupakan pajak atau potongan yang dipungut untuk pembayaran pada SPM dimaksud.
- PPSPM perlu memperhatikan jangka waktu pengujian SPP dan penerbitan SPM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/2022.
Kegiatan ini bertujuan kedepannya tidak ada lagi PPK yang merangkap sebagai PPSPM untuk menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.