
Kegiatan Press Release APBN dan Asistensi Aplikasi SAKTI dibuka oleh Ulina Sefriani Benedikta Sitohang selaku MC, kemudian dilanjutkan dengan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Keuangan. Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Rantau Prapat berharap agar sinergi serta koordinasi yang baik dengan satker dapat terus terjalin, serta, informasi mengenai pelaksanaan APBN di Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan senantiasa tersampaikan dengan baik. Disampaikan pula pesan mengenai pentingnya integritas serta penguatan sikap anti-korupsi, dan anti-gratifikasi. Seluruh pegawai KPPN Rantau Prapat diingatkan untuk tidak menerima segala bentuk pemberian atau gratifikasi. Diharapkan juga seluruh satuan kerja mitra dapat menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi. Jika ada indikasi gratifikasi, korupsi, atau pungli dalam lingkungan KPPN Rantau Prapat, satuan kerja mitra dapat menyampaikan pengaduan. Adapun sebelum acara di mulai, peserta menyaksikan pemutaran video mengenai integritas, anti-korupsi, serta anti-gratifikasi sebagai penguat komitmen bersama.
Pemaparan Materi Press Release APBN Periode s.d. Juli 2025 disampaikan oleh Kepala KPPN Rantau Prapat, Bapak Puji Hartoyo, dengan pokok materi sebagai berikut:
- PNBP daerah Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan sampai dengan Periode 31 Juli 2025 sudah terealisasi sebesar Rp14,42 Miliar atau 143,05% dari total estimasi Pendapatan yaitu Rp10,08 Miliar. PNBP terbesar bersumber dari pendapatan pelayanan pertanahan, pendapatan jasa kantor urusan agama, dan pendapatan STNK dan SIM.
- Realisasi Pengeluaran Negara di Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan sampai dengan periode 31 Juli 2025 adalah sebesar Rp1,79 T atau sebesar 53,02% dari total Pagu Belanja.
- Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga per 31 Juli 2025 telah mencapai Rp252,57 M atau 54,40% dari pagu. Realisasi perjenis belanja yaitu B.Pegawai 61,91%, B. Barang 51,37%, dan B. Modal 47,12%.
- Realisasi belanja untuk 4 K/L Pagu terbesar per 31 Juli 2025 telah mencapai Rp1,52 Triliun atau sebesar 59,43% dari total pagu.
- Realisasi belanja tertinggi berada pada satker Kemenag Labuhanbatu (299258) telah mencapai 92,11% per 31 Juli 2025. Kemudian tertinggi berikutnya adalah Satker Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Labuhanbatu Kab. Labuhanbatu, Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Labuhanbatu Kab. Labuhanbatu, dan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Labuhanbatu Kab. Labuhan batu.
- Realisasi belanja terendah per 31 Juli 2025 berada pada Satker Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat yang baru mencapai 31,21%. Kemudian terendah berikutnya adalah Satker Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu (299259), KPPN Rantau Prapat, dan Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu Selatan (072412).
- Belanja Transfer Ke Daerah telah mencapai 52,39% atau sebesar Rp1,5 T untuk daerah Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan, yang mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) mendominasi penyaluran dana ke daerah dengan total realisasi mencapai Rp1,18 T untuk ketiga kabupaten. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik terealisasi sebesar Rp122,85 M.
- Pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) KPPN Rantau Prapat menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan nilai 98,01 untuk KPPN selaku Kuasa BUN. Hal ini mencerminkan kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara dan efektivitas dalam pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh satker mitra.
Pemaparan materi Teknis Pengisian Capaian Output di bawakan oleh Pejabat Fungsional PTPN Terampil KPPN Rantau Prapat, Bapak Kamil. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan beberapa poin materi sebagai berikut:
- Validasi data capaian output bertujuan menilai kualitas data realisasi berdasarkan 8 (delapan) variabel di OMSPAN dan hasilnya bisa berupa data valid atau tidak valid.
- Data valid perlu dikonfirmasi di OMSPAN, sedangkan data tidak valid wajib di perbaiki di SAKTI, dengan perbaikan untuk kode validasi 01,03,04,06,08 dan konfirmasi untuk kode validasi 02, 05, 07.
- Nilai kinerja capaian RO hanya diberikan jika data terkonfirmasi dan valid, sementara kombinasi lain menghasilkan nilai nol.
- Terdapat 8 (delapan) kode validasi, yaitu
- PCRO 0% padahal ada realisasi anggaran;
- PCRO lebih rendah dari realisasi anggaran;
- PCRO 100% namun RVRO 0;
- PCRO 100% namun RVRO kurang dari target;
- PCRO RO Dukman belum proporsional;
- RVRO berbentuk pecahan pada satuan yang tidak boleh desimal;
- RVRO melebihi target DIPA; dan
- RVRO sudah mencapai target tetapi PCRO kurang dari 100%
5. Pemantauan data capaian output dilakukan di sub menu Monev PA pada OMSPAN. Hal-hal yang perlu dilakukan satker ketika ingin mengirimkan data capaian output diantaranya adalah:
- Memeriksa ketersampaian data capaian output melalui konfirmasi capaian output menu monitoring kiriman data SAKTI;
- Selanjutnya akan ada muncul tanggal dan jam pengiriman serta jam posting dari kantor pusat;
- Setelah itu klik kertas kerja untuk mengetahui data tersebut valid dan terkonfirmasi benar. Hal tersebut yang menjadi penilaian KPPN untuk mengetahui satker yang tercepat, valid dan benar dalam penyampaian capaian output;
- Setelah itu, lakukan pengecekan pada menu Indikator Pelaksanaan Anggaran satker untuk mengetahui data capaian output tersebut sudah muncul di halaman depan.
Pemaparan materi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan di bawakan oleh Pejabat Fungsional PTPN Terampil KPPN Rantau Prapat, Bapak Kamil. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan beberapa poin materi sebagai berikut:
- Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SK3 adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
- SK3 bagi KPA, PPK, dan PPSPM disusun untuk:
- menjadi acuan dalam penyelenggaraan:
- pendidikan dan pelatihan di bidang perbendaharaan bagi KPA, PPK, dan PPSPM; dan
- penilaian Kompetensi di bidang perbendaharaan bagi PPK dan PPSPM
- meningkatkan Kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan; dan
- mewujudkan KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN yang profesional dan kompeten.
3. Persyaratan peserta Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM sebagai berikut:
- Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- Golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- Telah mengikuti Pelatihan PPK atau Pelatihan PPSPM;
- Telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan bagi PPK yang memiliki sertifikat profesi PBJ
4. Penilaian Kompetensi PPK
- Pengakuan sertifikat pelatihan PPK bagi PPK atau Calon PPK
- Pengakuan sertifikat pelatihan/profesi PBJ bagi PPK
- Pengakuan SK Jabatan Struktural bagi PPK
- Uji Kompetensi dengan Penyegaran (refreshment) PPK bagi PPK
- Uji Kompetensi PPK bagi PPK
- Pengakuan sertifikat profesi bagi Calon PPK.
- Penilaian Kompetensi PPSPM:
- Pengakuan sertifikat pelatihan PPSPM bagi PPSPM atau Calon PPSPM
- Pengakuan SK Jabatan Struktural bagi PPSPM
- Uji Kompetensi dengan Penyegaran (refreshment) PPSPM bagi PPSPM
- Uji Kompetensi PPSPM bagi PPSPM
5. Pengusulan sertifikasi dilakukan oleh admin satker pada aplikasi SIMASPATEN.



