Panduan Strategis: Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan Tanpa Ribet
Oleh: Ulina Sefriani Benedikta Sitohang_ Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Rantau Prapat

Dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara yang mumpuni, peningkatan kompetensi SDM menjadi fondasi yang sangat vital. Pemerintah telah menetapkan standar profesionalisme melalui kewajiban sertifikasi bagi setiap pejabat perbendaharaan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pengelolaan APBN di seluruh tingkat satuan kerja (satker) senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pelaksanaan sertifikasi menjadi agenda strategis untuk menjembatani dinamika regulasi dengan kesiapan aparatur di lapangan.
Sejalan dengan semangat tersebut, pelaksanaan sertifikasi merupakan bentuk kepatuhan nyata terhadap amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019. Proses sertifikasi yang bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan sebuah investasi strategis untuk menjamin bahwa setiap pengelola keuangan memiliki kapasitas yang diakui secara legal dan profesional.
Sebagai langkah penegakan disiplin terhadap regulasi tersebut, per Januari 2026 akan diterapkan kebijakan tegas terkait penggunaan aplikasi SAKTI. Akses serta kewenangan transaksi akan dibatasi secara sistematis bagi pejabat perbendaharaan yang hingga saat ini belum mengantongi sertifikat kompetensi. Kendati demikian, pemerintah tetap menyediakan ruang transisi bagi kondisi tertentu. Pembatasan akses pada aplikasi SAKTI hanya dapat dikecualikan bagi pejabat yang telah mendapatkan dispensasi resmi dari Direktorat Sistem Perbendaharaan dengan durasi maksimal 6 bulan dan hanya dapat diberikan perpanjangan satu kali per Satker. Pemberian dispensasi ini pun harus melalui mekanisme ketat dan memenuhi ketentuan yang berlaku, guna memastikan bahwa pengecualian yang diberikan tidak mencederai standar tata kelola keuangan yang tengah dibangun.
Sertifikat kompetensi pejabat perbendaharaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui tahapan penilaian kompetensi melalui aplikasi SIMASPATEN dengan memenuhi persyaratan umum bagi calon peserta. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Bendahara Pengeluaran/Penerimaan
a. berstatus PNS/TNI/Polri;
b. pendidikan paling rendah SLTA/sederajat;
c. golongan paling rendah II/b/sederajat; dan
Bendahara Pengeluaran/Penerimaan yang telah lulus Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi akan memperoleh sebutan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a.berstatus ASN/TNI/Polri;
b. pendidikan paling rendah Diploma III/sederajat;
c. golongan paling rendah III/a/sederajat;
Inspektur Polisi Dua (Ipda) bagi Anggota POLRI; atau
Letnan Dua (Letda) bagi Prajurit TNI
d. telah mengikuti Pelatihan PPK untuk penilaian kompetensi PPK melalui uji kompetensi PPK; atau
e. memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/jasa dan telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan untuk penilaian kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikat profesi pengadaan Barang/Jasa.
Calon PPK akan memperoleh Sertifikat Kompetensi dengan sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT), apabila:
a. Pelatihan Teknis PPK dan Uji Kompetensi;
b. Konversi menjadi Sertifikat PNT, bagi PPK yang telah memiliki sertifikat pelatihan/kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) yang diterbitkan oleh LKPP dan/atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi LKPP dan telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Teknis PPK; atau
c. PPK yang hanya memiliki sertifikat PBJ harus mengikuti pelatihan PPK dan ujian sertifikasi PNT
3. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)
a. berstatus ASN/TNI/Polri;
b. pendidikan paling rendah Diploma III/sederajat;
c. golongan paling rendah III/a/sederajat;
Inspektur Polisi Dua (Ipda) bagi Anggota POLRI; atau
Letnan Dua (Letda) bagi Prajurit TNI
PPSPM telah lulus Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi akan memperoleh Sertifikat Kompetensi dengan sebutan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT)
Sertifikasi kompetensi kini bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat mutlak bagi kelangsungan operasional keuangan Satker. Pejabat perbendaharaan diharapkan segera melengkapi kualifikasi, dan mendaftar melalui SIMASPATEN untuk menghindari hambatan transaksi pada sistem SAKTI.



