Rantauprapat, 12 Maret 2026
Kegiatan Press Conference APBN dibuka oleh Ulina Sefriani Benedikta Sitohang selaku MC, kemudian dilanjutkan dengan doa, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Rantau Prapat berharap agar sinergi serta koordinasi yang baik dengan satker dapat terus terjalin, serta, informasi mengenai pelaksanaan APBN di Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan senantiasa tersampaikan dengan baik. Disampaikan pula pesan mengenai pentingnya integritas serta penguatan sikap anti-korupsi, dan anti-gratifikasi. Seluruh pegawai KPPN Rantau Prapat diingatkan untuk tidak menerima segala bentuk pemberian atau gratifikasi. Diharapkan juga seluruh satuan kerja mitra dapat menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi. Jika ada indikasi gratifikasi, korupsi, atau pungli dalam lingkungan KPPN Rantau Prapat, satuan kerja mitra dapat menyampaikan pengaduan. Adapun sebelum acara dimulai, peserta menyaksikan pemutaran video mengenai integritas, anti-korupsi, serta anti-gratifikasi sebagai penguat komitmen bersama.
Kegiatan Press Conference KPPN Rantau Prapat periode sampai dengan 28 Februari 2026 disampaikan oleh Puji Hartoyo selaku Kepala KPPN Rantau Prapat. Dalam pemaparan disampaikan bahwa capaian kinerja pengelolaan APBN menunjukkan tren positif. Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), KPPN Rantau Prapat bersama satuan kerja mitra berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp4.609.655.879 dari target yang ditetapkan sebesar Rp7.630.124.000. Capaian tersebut mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat antara KPPN dan seluruh Satker Mitra dalam mengoptimalkan penerimaan negara secara efektif, transparan, dan akuntabel. Kontribusi penerimaan terbesar berasal dari pendapatan pelayanan pertanahan, pendapatan jasa Kantor Urusan Agama, serta pendapatan pelayanan STNK dan SIM.
Selanjutnya, dari sisi realisasi belanja, hingga 28 Februari 2026 KPPN Rantau Prapat mencatat penyerapan anggaran sebesar Rp744.074.386.489 atau 24,26% dari total pagu Rp3.067.042.809.000. Realisasi tersebut terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Transfer ke Daerah, dengan komposisi Belanja Pemerintah Pusat didominasi oleh belanja pegawai dengan realisasi sebesar Rp29.832.416.338. Sementara itu, belanja barang terealisasi sebesar Rp15.059.234.571 dan belanja modal terealisasi sebesar Rp1.862.882.000. Capaian ini menunjukkan progres yang baik pada awal tahun dan diharapkan terus meningkat sesuai target triwulan I.
Adapun belanja transfer ke daerah yang dikelola KPPN Rantau Prapat mencakup Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dengan total pagu sebesar Rp2.674.751.766.000 dan realisasi Rp697.319.853.580. Penyaluran dana tersebut berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja KPPN Rantau Prapat. Penyaluran didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Dalam aspek Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), nilai IKPA selaku Kuasa BUN belum dapat dihitung karena pengisian Target Capaian Output belum dapat dilakukan, namun nilai RPD Halaman III DIPA telah mencapai 100.
Terkait pembayaran THR, Satuan kerja diharapkan agar dapat segera mengajukan SPM THR baik THR untuk PNS, P3K maupun PPNPN. Petunjuk Teknis telah disampaikan agar dipedomani. Apabila ada permasalahan teknis maupun aplikasi, satuan kerja segera menghubungi dan berkoordinasi dengan KPPN untuk mendapatkan solusi.
Disamping itu, Puji Hartoyo menyampaikan hal-hal penting dalam rangka peningkatan pengelolaan anggaran, antara lain:
- Memperkenalkan inovasi Three on Three (Pendampingan Revisi Hal III DIPA Setiap Triwulan) guna meningkatkan nilai indikator Halaman III DIPA.
- Peningkatan digitalisasi pembayaran melalui KKP dan CMS dalam rangka transparansi transaksi belanja.
- Penyampaian penyesuaian periode penyampaian SPM penghasilan PPNPN sebagai dampak atas kebijakan hari libur, cuti bersama, dan WFA, yaitu semula tanggal 21 s.d. 26 Maret 2026 menjadi 12 s.d. 27 Maret 2026.



