Nomor : S-0966/WPB.02/KP.0802/2018 14 November 2018
Sifat : Segera
Lampiran : Dua Berkas
Hal : Batas Akhir Penerimaan Revisi Anggaran pada
Kanwi DJPb Provinsi Sumatera Utara
Yth.
Bapak/Ibu Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Mitra Kerja KPPN Rantauprapat
Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:108/PMK.02/2018 tanggal 4 September 2018 tentang Perubahan atas PMK No. 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-3/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai pasal 17 huruf b PMK Nomor :11/PMK.02/2018, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Pada Kanwil Direktorat jenderal Perbendaharaan adalah tanggal 30 November 2018;
- Sesuai hasil monitoring IKPA Halaman III DIPA s.d 14 November 2018 terdapat beberapa satker yang memperoleh nilai Halaman III DIPA sangat rendah (daftar terlampir);
- Untuk memaksimalkan nilai IKPA Halaman III DIPA, dihimbau khususnya kepada satuan kerja yang memperoleh nilai Halaman III DIPA dibawah 90 agar mengajukan revisi rencana penarikan dana (Halaman III DIPA) untuk menyesuaikan realisasi anggaran bulan Januari s.d Desember 2018 sebelum batas tanggal 30 November 2018 dengan cara:
- Menyesuaikan rencana penarikan bulan Januari s.d Oktober 2018 sesuai dengan data realisasi bulan tersebut (dapat di cek melalui aplikasi OMSPAN atau aplikasi SAIBA);
- Menghitung dan memperkirakan dana yang akan ditarik pada bulan November 2018;
- Sisa pagu yang tidak diserap agar dicantumkan sebagai rencana penarikan bulan Desember 2018.
Demikian untuk dipedomani, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.