Yth. 1. Kuasa Pengguna Anggaran MIN 1 Labuhan Batu Kab. Labuhan Batu (586201)
- Kuasa Pengguna Anggaran MIN 2 Labuhan Batu Kab. Labuhan Batu (586481)
- Kuasa Pengguna Anggaran MIN 1 Labuhan Batu Utara Kab. Labuhan Batu Utara (586215)
- Kuasa Pengguna Anggaran MIN 2 Labuhan Batu Utara Kab. Labuhan Batu Utara (586222)
- Kuasa Pengguna Anggaran MIN 3 Labuhan Batu Utara Kab. Labuhan Batu Utara (586421)
- Kuasa Pengguna Anggaran MIN 4 Labuhan Batu Utara Kab. Labuhan Batu Utara (586442)
- Kuasa Pengguna Anggaran MIN 1 Labuhan Batu Selatan Kab. Labuhan Batu Selatan (586435)
- Kuasa Pengguna Anggaran MIN 2 Labuhan Batu Selatan Kab. Labuhan Batu Selatan (586456)
- Kuasa Pengguna Anggaran MIN 3 Labuhan Batu Selatan Kab. Labuhan Batu Selatan (586460)
Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-9502/PB/2018 tanggal 13 Desember 2018 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Satker Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Satker Kantor Kementerian Agama agar segera mengambil langkah-langkah untuk :
- Melakukan penunjukan Pejabat Perbendaharaan untuk DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang mengalami penggabungan dengan Madrasah Ibtidaiyah Negeri yaitu Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai.
- Melaksanakan pembayaran gaji induk bulan Januari 2019 dan seterusnya secara tepat waktu dan tepat jumlah.
- Menyelesaikan sisa UP/TUP tahun anggaran 2018.
- Menyelesaikan retur SP2D sebelum likuidasi dan pasca likuidasi.
- Melaksanakan penutupan rekening Bendahara Pengeluaran sebelum likuidasi.
- Melaksanakan proses likuidasi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan proses likuidasi berjalan sesuai ketentuan
- Penggabungan DIPA dimaksud tidak disertai dengan peleburan identitas Satker yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian tidak terjadi perpindahan/mutasi pegawai sehingga tidak perlu diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)atas pembayaran gaji, tunjangan profesi guru, dan tunjangan kinerja. Namun terkait dengan manajemen supplier pada SPAN, satker-satker MIN tetap harus mengajukan Surat Permintaan Penonaktifan Supplier tipe 3 (dapat dibuat secara kolektif) sesuai format pada PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam SPAN.
- Kewajiban satker MIN :
- Mempertanggungjawabkan UP/TUP TA. 2018 tepat waktu.
- Menutup rekening Bendahara Pengeluaran setelah menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan termasuk mempertanggungjawabkan UP/TUP dan melaporkan kepada KPPN Rantauprapat dengan melampirkan surat keterangan penutupan rekening.
- Mencetak Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan dari Aplikasi GPP dan memastikan kebenaran pembayaran gaji terakhir untuk selanjutnya menutup kartu pengawasan dimaksud dengan diberikan catatan “Ditutup pada tanggal untuk selanjutnya pembayaran gaji dibayarkan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten……”
- Melakukan pemindahan data pegawai dari Satker lama ke Satker Baru dengan membuat Arsip Data Komputer (ADK) Pegawai Pindah. Pembuatan ADK Pegawai Pindah dari Satker asal melalui menu “Pegawai > Kirim Pegawai Pindah”.
- Menyampaikan ADK Pegawai Pindah beserta dosir pegawai dan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
- Kewajiban satker Kantor Kementerian Agama:
- PPK dapat ditunjuk lebih dari satu sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan beban kerja, kecepatan koordinasi, dan kelancaran pencairan dana untuk mendukung pelaksanaan proses belajar-mengajar pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
- Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas PPK, dapat ditunjuk beberapa BPP untuk mengelola dana Uang Persediaan (UP).
- Dalam rangka mengelola administrasi belanja pegawai ditetapkan PPABP pada Kantor Kementerian Agama.
- Surat Keputusan penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai c) disampaikan ke KPPN Rantauprapat.
- Dalam hal diperlukan, satker Kantor Kementerian Agama dapat mengajukan permohonan ijin pembukaan rekening BPP untuk MIN ke KPPN Rantauprapat dan membuka rekening atas nama BPP sesuai ketentuan dalam PMK Nomor : 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
- Dalam hal diperlukan, dapat mengajukan permohonan penambahan petugas pengantar SPM ke KPPN
- Dalam rangka pembayaran gaji Januari 2019 dan seterusnya, diatur sebagai berikut :
- Daftar gaji dapat dibuat untuk seluruh pegawai yang dibayarkan melalui DIPA Kantor Kementerian Agama atau dipisahkan untuk masing-masing MIN dan Kantor Kementerian Agama.
- Dalam hal daftar gaji akan dibuat secara terpisah, pada Aplikasi GPP perlu dibentuk anak satker untuk masing-masing satker Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
- Pembuatan anak satker dilakukan melalui perekaman pada menu “Setting > Setting Referensi Anak Satker”.
- Terkait pelaporan proses likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan :
- Monitoring proses likuidasi dilakukan per Satker yang dilikuidasi dan disampaikan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan tembusan KPPN Rantauprapat.
- Laporan monitoring proses likuidasi sebagaimana dimaksud di atas disampaikan setiap tanggal 15 sampai dengan selesainya seluruh proses likuidasi.
- SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2019 disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 14 Desember 2018.
- Untuk memastikan proses penggabungan DIPA dapat berjalan dengan lancar, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Satker Kantor Kementerian Agama Mitra Kerja KPPN Rantauprapat agar mempedomani petunjuk pelaksanaan sebagaimana lampiran surat ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.