Agar seluruh Satuan Kerja Mitra KPPN Rengat dapat mengelola anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan serta melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018, KPPN Rengat melaksanakan Sharing Session Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Keuangan dan Sosialisasi LLAT TA 2018.
Adapun tujuan dilaksanakan sharing session adalah memberikan pemahaman kepada Satker Mitra Kerja KPPN Rengat dalam mengelola anggarannya. Sedangkan tujuan sosialisasi PER-13/PB/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018 agar Satuan Kerja lingkup KPPN Rengat mengetahui dan mempersiapkan diri menghadapi akhir Tahun Anggaran 2018. Satker perlu mengetahui kondisi dan perlakuan khusus di akhir tahun anggaran terkait Pencairan Dana, Penerimaan, sampai Akuntansi dan Pelaporan sesuai dengan timeframe yang telah ditentukan.
Acara Sosialisasi PER-13/PB/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018 KPPN Rengat dan Sharing Session Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Keuangan Menuju Kinerja yang Lebih Baik dilaksanakan bertahap mulai dari 19 September 2018 sampai 26 September 2018 yang dilaksanakan pada beberapa tempat yaitu kota Tembilahan dan kota Rengat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Pembawa Acara dan dilanjutkan dengan Sambutan dan Kata Pengantar oleh Kepala KPPN Rengat Ibu Puji Supriyanti, setelah itu masuk ke acara pemaparan materi sosialisasi oleh narasumber dari Seksi Pencairan Dana yang menjelaskan terkait Pengeluaran Negara dan Perencanaan Kas, Seksi Bank memaparkan materi terkait Penerimaan Negara, Pengelolaan Rekening dan Retur SP2D, dan terakhir dari Seksi VeraKi memaparkan materi terkait Akutansi dan Pelaporan Keuangan.
Materi Pemaparan dan Narasumber:
- Pengeluaran Negara dan Perencanaan Kas (Seksi Pencairan Dana Manajemen Satker)
Memaparkan data capaian realisasi/tingkat penyerapan anggaran sampai dengan awal September 2018, dilanjutkan dengan materi langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2018 berupa timeframe penyampaian data kontrak dan SPM sesuai dengan batasan yang telah ditentukan sekaligus mekanisme dan dokumen pendukung yang harus diperhatikan oleh satuan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2018 .
Selanjutnya narasumber memaparkan perlu adanya perencanaan kas yang baik dalam melaksanakan pengeluaran anggaran. Perencanaan kas berguna bagi negara untuk memenuhi semua tagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, dan satker diharapkan dapat menyampaikan rencana penarikan dana di atas 200 juta ke KPPN pada 5 hari kerja sebelum mengajukan tagihan ke KPPN. Pada akhir tahun anggaran pengaturan penyusunan RPD sedikit berbeda dengan biasanya, makanya dalam kesempatan ini juga ariefka menyampaikan pengaturan penyusunan perencanaan kas oleh satker khusus pada akhir tahun anggaran.
- Penerimaan Negara, Konfirmasi, Retur SP2D dan Pengelolaan Rekening (Seksi Bank)
Menyampaikan permasalahan terkait retur SP2D, prosedur pelaksanaan penyetoran/ penerimaan Negara melalui system MPN Generasi ke-2. Banyak kemudahan yang didapat oleh satuan kerja dalam menggunakan MPN G2, adalah sebagai berikut :
- Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran.
- Menghindari atau meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran.
- Memberikan kemudahan dan fleksibilitas melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran.
- Memberikan akses kepada WB/WP/WS memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran.
- Akuntansi dan Pelaporan (Seksi VeraKi)
Pemaparan dari Seksi VeraKi intinya adalah:
- mengingatkan batas waktu satuan kerja melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN dan melakukan upload data SAIBA ke Aplikasi e-rekon-lk.
- Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan ke Wilayah
- Pengaturan terkait LPJ Bendahara bulan Desember 2018
Rangkaian acara ditutup oleh Kepala KPPN Rengat Ibu Puji Supriyanti dengan menjelaskan unsur-unsur yang menjadi Indikator Penyerapan Anggaran Satuan Kerja yakni berupa penyerapan anggaran, efisiensi, pencapaian keluaran rill, dan konsistensi. Terakhir Kepala KPPN Rengat mengajak seluruh mitra kerja KPPN Rengat menandatangani Komitmen Bersama dalam menjaga deviasi perencanaan kas.