Reformasi birokrasi yang bergulir pada Ditjen Perbendaharaan / Kementerian Keuangan membawa banyak perubahan pada KPPN dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara / APBN. Perubahan organisasi, proses bisnis dan SDM mengakibatkan perubahan / perbaikan yang signifikan terhadap layanan kepada stakeholders terutama pada layanan pencairan dana APBN. Perubahan yang terjadi perlu disampaikan kepada masyarakat luas terutama kepada pihak pengusaha sebagai penerima layanan secara langsung.
Untuk itu, KPPN Rengat, pada Selasa (28/8), mengadakan sosialisasi kepada Asosiasi Pengusaha dan Rekanan KPPN Rengat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
- Maksud
- Memberikan pemahaman kepada pihak ketiga mengenai mekanisme penyaluran dana APBN;
- Memberikan gambaran kepada pihak ketiga mengenai fungsi dan peran KPPN sebagai kuasa BUN di Daerah;
- Menyampaikan informasi bahwa KPPN telah melaksanakan reformasi birokrasi sejak tahun 2006 dan menerapkan zona integritas sehingga dalam setiap pengurusan pencairan dana APBN tidak terdapat pungutan / zero gratifikasi.
- Tujuan
- Agar pihak ketiga dapat memahami penyaluran dana APBN dengan baik, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tagihan kepada negara yang tidak terbayarkan;
- Agar pihak ketiga dapat lebih mengetahui fungsi dan peran KPPN sebagai kuasa BUN di Daerah;
- Agar pihak ketiga mengetahui bahwa tidak terdapat pungutan / zero gratifikasi dalam setiap pengurusan pencairan dana APBN pada KPPN.
Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula KPPN Rengat tersebut dihadiri oleh 7 (tujuh) asosiasi pengusaha: Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI); Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO); HIPSINDO; Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI); Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS); Gabungan Kontraktor Indonesia (GAKINDO); Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI); dan beberapa Rekanan KPPN Rengat.
Kepala KPPN Rengat, Ibu Puji Supriyanti, memaparkan banyak hal pada kesempatan kali itu, mulai dari fungsi DJPb khususnya KPPN Rengat, mekanisme penyaluran Dana APBN, Reformasi Birokrasi pada DJPb, hingga penerapan Zona Integritas pada KPPN Rengat.
Para peserta pun tampak antusias dengan pemaparan yang diberikan. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan peserta dalam acara sosialisasi. “Mengapa dalam pelaksanaan pencairan dana APBN tidak dapat dicairkan sesuai progress pekerjaan?” tanya salah satu peserta sosialisasi. Mendapat pertanyaan tersebut, Kepala KPPN Rengat menjelaskan bahwa pencairan dana APBN mengikuti termin pencairan yang ada dalam data kontrak yang diajukan satker ke KPPN. Jika terdapat perubahan termin, maka pembayaran dapat dilaksanakan setelah satker mengajukan perubahan data kontrak ke KPPN. Selesai menjawab satu pertanyaan, disusul lagi peserta lain yang menanyakan kenapa dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari DAK dapat tidak terbayarkan. Ada juga yang menanyakan konsekwensi jika terlambat menyampaikan data kontrak ke KPPN. Banyak sekali pertanyaan dan diskusi berjalan dengan baik dan fokus kepada pencarian solusi dengan berpedoman kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pada penutup acara, Kepala KPPN Rengat kembali menyampaikan bahwa Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Dana APBN kepada Asosiasi Pengusaha dan Rekanan KPPN Rengat Tahun 2018, diharapkan pihak ketiga dapat lebih memahami mekanisme pembayaran dana APBN, pihak ketiga juga dapat lebih mengenal peran dan fungsi Ditjen Perbendaharaan / KPPN dalam mengelola APBN, dan mengetahui bahwa sejak reformasi birokrasi tidak terdapat lagi pungutan dalam proses penyaluran dana SP2D di KPPN.