Kegiatan Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan kontrak kinerja merupakan amanat dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.1/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penandatangan Sasaran Kinerja Pegawai KPPN Rengat pada Jumat (17/2) ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu – One Ditjen Perbendaharaan yang telah ditandatangani antara Menteri Keuangan dengan Dirjen Perbendaharaan, lalu Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Two-Three dan Penandatangan Kontrak Kinerja Kemenkeu – Three lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau antara Kepala Kanwil DJPb Riau dengan seluruh Kepala KPPN se-Riau pada 31 Januari 2023 lalu.
Kepala KPPN Rengat, Dody Prihardi, dalam kesempatan tersebut menyampaikian bahwa kegiatan penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai ini merupakan wujud komitmen bersama yang harus diupayakan pencapaiannya merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap tugas.