Pada hari Selasa, 21 Maret 2023, Pelaksana Seksi PDMS, Dini Ollivia, melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Cash Management System (CMS) kepada seluruh satuan kerja KPPN Rengat. Beliau menjelaskan bahwa alat pembayaran KPP menggunakan kartu dengan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan Satker untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah. Kartu Kredit diterbitkan oleh Bank penerbit KKP Domestik. Bank Penerbit merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka dan Kantor Pusat Bank telah melakukan kerjasama dengan DJPb. Syarat dan ketentuan penggunaan KKP Domestik dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 untuk 1 penerima pembayaran untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Sosialisasi Penggunaan Cash Management System (CMS) disajikan secara mendasar, bertahap, dan rinci sehingga memudahkan untuk dipahami, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pengetahuan dan kinerja kearah yang lebih baik dan berkualitas.