Selasa, 3 Januari 2023 bertempat di Ruang Aula, KPPN Rengat melaksanakan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) dan Unit Pemilik Risiko (UPR) periode Triwulan IV tahun 2022 serta Perumusan Profil Risiko Tahun 2023. Rapat DKO dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Rengat selaku Pemilik Peta Strategis dan Risiko bersama dengan seluruh Pejabat Eselon IV, dan Pegawai Pelaksana membahas Penyusunan Profil Risiko, Penyusunan Rencana Kerja dan Pembahasan Kontrak Kinerja tahun 2023. Kepala Subbagian Umum selaku moderator melaksanakan rapat DKO secara terstruktur dan berkala berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.