Senin, 3 Oktober 2023 bertempat di Ruang Aula, KPPN Rengat melaksanakan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) dan Unit Pemilik Risiko (UPR) periode Triwulan III tahun 2023. Rapat DKO dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Rengat selaku Pemilik Peta Strategis dan Risiko bersama dengan seluruh Pejabat Eselon IV. Kepala Subbagian Umum selaku moderator melaksanakan rapat DKO secara terstruktur dan berkala berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.