Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Rengat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru akan melaksanakan penjualan lelang Non Eksekusi Barang Milik Negara berupa:
1 (satu) paket inventaris kantor dengan jumlah total 3 unit Uninteruruptible Power Supply (UPS) dalam kondisi rusak berat dengan Nilai Limit Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dan Jaminan Penawaran Lelang Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah)
Deskripsi lelang:
Cara Penawaran : Open Bidding (melalui aplikasi lelang)
Hari/ Tanggal : Senin, 13 Januari 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 13 Januari 2025, pukul 10.30 waktu server Aplikasi Lelang (sesuai WIB)
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Batas Akhir Pelunasan : Senin, 20 Januari 2025
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru
Deskripsi pelaksanaan lelang :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id;
2. Syarat ketentuan dan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada domain di atas;
3. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan-ketentuan umum lelang.
Ketentuan lelang :
1. Nominal uang jaminan lelang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sesuai dengan nominal yang disyaratkan;
2. Uang jaminan sudah harus efektif diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang Pekanbaru paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
3. Segala biaya lelang yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan menjadi beban peserta lelang;
4. Objek lelang berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Rengat dan dapat dilihat pada hari dan jam kerja;
5. Peserta lelang dianggap sudah mengetahui kondisi dan jumlah barang sesuai adanya di lokasi;
6. Peserta lelang yang disahkan sebagai pemenang lelang, dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga tersebut;
7. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akandikembalikan ke rekening peserta;
8. Pembayaran harga lelang berikut bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak melunasi maka uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Rengat pada nomor telepon 0769-21676 pada hari dan jam kerja.