Pada tanggal 30 Januari 2024 telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Setoran Pajak Pusat periode Semester II Tahun Anggaran 2023 (Periode Juli 2023 - Desember 2023) di Kabupaten Manggarai Barat. Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat ini dilaksanakan sebagai pemenuhan kewajiban sesuai KMK-211/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kegiatan Rapat Kerja Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas setoran pajak pusat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Perumda Bidadari , Kompleks Gua Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dipimpin oleh Kepala BKAD Kabupaten Manggarai Barat, Bpk. Drs. Salvador Pinto. Penandatanganan dilakukan oleh 3 (tiga) Pihak, yaitu Kepala KPPN, Bpk. Akhmad Zainuddin, Kepala KPP Pratama Ruteng Bpk. Ikhsan dan Kepala BKAD Kabupaten Manggarai Barat Bpk. Drs. Salvador Pinto, mewakili Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Penandatanganan BAR Setoran Pajak Pusat ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemda. Pada Rapat Kerja tersebut, Kepala KPPN Ruteng, Akhmad Zainuddin menyampaikan untuk meningkatkan efektifitas dan mempercepat pelaksanaan rekonsiliasi, penyampaian data setoran pajak dapat dilaksanakan secara bulanan ke KPPN untuk kemudian dapat dilakukan proses rekonsiliasi data.
Kegiatan penandatangan BAR ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat , KPP Pratama Ruteng dan KPPN Ruteng menjadi lebih baik lagi.