Salah satu fungsi APBN adalah sebagai instrument yang mempengaruhi stabilitas perekonomian. Fungsi ini dapat berjalan efektif apabila penyerapan belanja Kementerian Negara/Lembaga
dilaksanakan secara optimal. Sebagai kunci atas keberhasilan pelaksanaan program pemerintah diukur dari optimalisasi penyerapan anggaran atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan seperti memperluas lapangan pekerjaan, mengurangi kemsikinan, memacu pertumbuhan ekonomi dan mendukung pembangunan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga, terdapat beberapa kondisi tertentu yang muncul dan menjadi indikasi terjadinya kendala teknis dalam pengelolaan anggaran. Proporsionalitas penyerapan anggaran yang tidak seimbang akibat tren realisasi anggaran yang menumpuk di akhir tahun dan kontribusi realisasi yang tidak sesuai dengan fungsi/program/kegiatan/jenis belanja yang telah ditetapkan. Data hasil monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan anggaran tahun 2004-2010 yang masih berorientasi pada penyerapan anggaran, menunjukkan bahwa realisasi penyerapan rata-rata dibawah 80%. Dengan tidak optimalnya penyerapan menghasilkan dampak secara langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Sebagai gambaran dampak yang ditimbulkan dari rendahnya penyerapan khususnya pada anggaran belanja modal adalah jeleknya infrastruktur yang sudah ada dan tidak ada penambahan yang signifikan dari sisi jumlah proyek infrastruktur baru, belum terbangunnya infrastruktur dasar seperti jalan, pelabuhan, pembangkit listrik, dan pengolahan air bersih. Hal ini menyebabkan para investor swasta enggan berinvestasi di daerah yang berpotensi ekonomi tinggi di luar Jawa. Dampak lain dari rendahnya penyerapan anggaran adalah adanya kelebihan dana pemerintah dimana total surplus ditambah dengan pembiayaan, yaitu melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) berjumlah sebesar Rp189 triliun per Agustus 2010, jadi kondisinya keuangan negara berlimpah uang untuk pembangunan tetapi tidak maksimal digunakan, berakibat pada kesejahteraan rakyat tak kunjung terangkat naik karena tidak adanya efek berganda yang dihasilkan.
Atas dasar kondisi tersebut di atas, kementerian keuangan berusaha untuk menyikapinya dengan menyusun kebijakan yang diharapkan akan dapat mengatasi dan mengurangi kendala tersebut, dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan nomor: S-137/MK.05/2016 tanggal 03 Maret 2016 hal Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2016. Selanjutnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai unit pengelola APBN di Kementerian Keuangan dengan mempedomani surat Menteri Keuangan dimaksud melakukan pengukuran dan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga bukan hanya dari sisi penyerapan realisasi anggaran, namun berdasarkan beberapa indikator yang dapat menunjukkan kualitas dari penyerapan tersebut.
Untuk dapat memonitor rangkaian proses pelaksanaan anggaran berjalan dengan baik, diperlukan pengukuran kinerja dari masing-masing tahap pelaksanaan anggaran, sehingga dapat pula diketahui munculnya kendala-kendala dalam pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Aspek-aspek yang menjadi dasar pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran adalah aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, aspek kepatuhan terhadap regulasi dan aspek efektifitas pelaksanaan kegiatan. Dari tiga aspek tersebut, secara rinci diukur berdasarkan indikator-indikator untuk menentukan nilai kinerja pelaksanaan anggaran. Indikator-indikator dimaksud antara lain penyerapan anggaran, pengelolaan UP/TUP, Penyelesaian Tagihan, Kesesuaian Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA dengan realisasinya, Pendaftaran data kontrak yang tepat waktu, Jumlah Revisi DIPA, Jumlah pengembalian/Kesalahan SPM, Retur SP2D, Deviasi rencana penarikan dana (RPD) Harian, Dispensasi pengajuan SPM dan Pagu minus.
Salah satu bagian tugas dari kementerian negara/lembaga dari sisi pelaksanaan anggaran adalah melakukan pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan apakah pelaksanaan anggaran yang dituangkan dalam APBN sudah dilaksanakan sesuai dengan alokasinya serta memastikan uang negara yang akan digunakan pelaksanaan APBN itu dapat digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran adalah salah satu bagian dari pelaksanaan APBN yang memiliki tujuan untuk memastikan bahwa:
- Kebijakan atas pelaksaan anggaran yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran akan menghasilkan output, outcome dan impac yang dapat mencapai tujuan pemerintah dalam satu periode APBN
- Sumber daya keuangan harus dapat digunakan secara optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan perbendahaaraan yang pruden dan efisien.
Sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini fokus monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran semakin tinggi tuntutannya, bukan bagaimana anggaran itu harus dihabiskan, tetapi bagaimana anggaran itu digunakan untuk menghasilkan kinerja, yaitu output, outcome dan impac yang optimal. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran lebih difokuskan pada setiap sekuwen pada tahapan siklus pelaksanaan anggaran yang akan dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel oleh satker Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektivitas belanja Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus berupaya membuat metode atau kebijakan untuk menstimulasi peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Sesuai arahan Menteri Keuangan yang tertuang dalam surat nomor S-153/MK.05/2017 perihal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2017, Ditjen Perbendaharaan menerbitkan Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2017 dengan surat nomor S-2570/PB/2017. Untuk tahun anggaran 2018 Menteri Keuangan juga telah menerbitkan surat nomor S-67/MK.05/2018 perihal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2018 dan dengan berpedoman surat menteri keuangan tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat nomor: S-1007/PB/2018 perihal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2018.
Dalam surat tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan metode berupa langkah-langkah koordinasi yang harus dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN kepada satuan kerja mitra kerjanya. Langkah-langkah koordinasi dimaksud meliputi kegiatan yang harus dilaksanakan oleh satker, yaitu:
- Melaksanakan reviu atas rencana kegiatan dengan menetapkan target capaian output selaras dengan rencana pencairan anggaran secara proporsional selama 1 (satu) tahun anggaran dan melakukan penyesuaian rencana kegiatan dengan ketersediaan dana.
- Memastikan kebenaran dan kesesuaian data supplier pada SPM dengan data supplier pada SPAN. Dan segera menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang untuk menghindari penandatanganan kontrak menjelang akhir tahun anggaran serta menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kotrak/addendum kontrak ditandatangani.
- Terhadap tagihan negara agar segera diselesaikan pembayarannya dengan tidak menunda proses penyelesaian tagihan terhadap perkerja yang telah selesai termin-nya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya sesuai norma waktu.
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran yang tercantum pada Halaman III DIPA, sekaligus menyesuaikan rencana penarikan dana pada bulan-bulan berikutnya.
- Memastikan pengajuan SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar sesuai dengan rencana penarikan dana (RPD) Harian yang telah disampaikan ke KPPN.
- Dalam Pengelolaan UP/TUP yang perlu diperhatikan adalah UP diajukan dengan mempertimbangkan untuk membiayai kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan dan segera melakukan revoling UP (penggantian UP) jika penggunaannya telah mencapai minimal 50%.
- Dalam rangka mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus, agar melakukan pemutakhiran data RKAKL/DIPA, apabila terdapat revisi POK serta meneliti ketersediaan dana sampai dengan level akun sebelum mengajukan SPM
- Untuk meminimalisir retur SP2D dalam hal penyaluran bansos langsung kepada penerima bantuan, maka satker agar memastikan data supplier penerima bantuan (nama dan nomor rekening) telah benar dan masih aktif pada saat mengajukan SPM ke KPPN.
Dengan menerapkan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja, sejak tahun 2017 memberikan dampak yang besar terhadap kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja. Hal ini dapat dilihat dari tingkat ketepatan waktu penyampaian data kontrak pada satker mitra KPPN Sampit pada tahun 2017 yang tepat waktu sebesar 63%, naik sebesar 23% dibandingkan pada tahun 2016 yang hanya sebesar 40%. Terhadap tolakan atau pengembalian SPM satuan kerja mitra KPPN Sampit pada tahun 2017 tingkat pengembalian SPM sebesar 29% turun sebesar 8% dibandingkan tahun 2016 yaitu sebesar 37%.
Selanjutnya dari hasil evaluasi terhadap tiga Kementerian Negara/Lembaga pada satuan kerja mitra KPPN Sampit pada tahun 2017 dan 2016 yang memiliki pagu dana besar, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Hukum dan HAM mengalami kenaikan realisasi penyerapan anggaran sebesar 3,01%. Rata-rata realisasi penyerapan anggaran pada Tahun Anggaran 2016 sebesar 95,96% menjadi sebesar 98,97% pada Tahun Anggaran 2017.
Disamping itu optimalisasi penyerapan anggaran dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian baik tingkat regional maupun tingkat nasional, karena beberapa Kementerian Negara/Lembaga tersebut adalah pemilik pagu besar dan memegang fungsi yang vital terhadap program Prioritas Nasional. Program prioritas nasional merupakan program yang disusun berdasarkan Nawacita dari Presiden Republik Indonesia, dengan realisasi penyerapan yang optimal berarti kebijakan terhadap penyempurnaan mekanisme pencairan anggaran dengan penerapan langkah-langkah startegis pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja memberikan dampak langsung terhadap berbagai sektor.
Nanang Dwi Wahyudi


