Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016
tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017, Kementerian Keuangan RI akan melaksanakan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola nggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode III Tahun 2018.
Ketentuan mekanisme syarat-syarat pendaftaran dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat di unduh DISINI


