Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-2/PB/2018 tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji
Terpusat, maka disampaikan beberapa hal yang termuat di dalam S-531/WPb.18/KP.04/2018.
S-531/WPb.18/KP.04/2018 dapat di unduh di sini


