Sampit, Agustus 2018. Bertempat di Aula KPPN Sampit, pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018, Kantor Wilayah DItjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksaan Anggaran Tahun 2018 dengan mengundang 40 peserta dari satuan kerja di wilayah kerja KPPN Sampit.
Acara dibuka langsung oleh Ibu Endang Supriyati selaku plh Kepala KPPN Sampit, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya satuan kerja untuk mengukur Kinerja Pelaksanaan anggaran yang diukur berdasarkan 12 Indikator Kinerja. Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran satker ini mempedomani surat Direktur Pelaksanaan Anggaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-4547/PB.2/2018 hal Integrasi Indikator Pelaksanaan Anggaran pada Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) dan Penggunaan IKPA sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran ini merupakan sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kinerja satker khususnya dalam pelaksanaan anggaran. pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran yang dilakukan dengan menggunakan variabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran sebagai indikatornya, yaitu Penyerapan Anggaran (bobot 20%), Pengelolaan Uang Persediaan (10%), Penyelesaian Tagihan (20%), Deviasi Halaman III DIPA, Penyampaian Data Kontrak, Penyampaian LPJ Bendahara, Revisi DIPA, Pengembalian/Kesalahan SPM, Dispensasi SPM , Renkas/RPD Harian, Retur SP2D (masing-masing 5%).
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian Materi terkait Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggara (IKPA) Semester I TA 2108 oleh Pejabat Bidang PPA I Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Bapak Kholiq Hasyadi dan Bapak Muhayad. Dalam materinya disampaikan formula perhitungan capaian nilai kinerja per indikator kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja. Selain itu pemateri juga menekankan kepada para pengelola keuangan satuan kerja untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut :
- Melakukan revisi DIPA secara selektif.
- Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA).
- Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.
- Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak).
- Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan atau 30 hari Kalender) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).
- Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).
- Menghindari adanya dispensasi SPM.
- Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.
- Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran dengan melakukan perencanaan yang baik.
- Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan)
- Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan sesuai Renkas
- Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.
Untuk memberikan gambaran yang riil kepada satker tentang perhitungan nilai IKPA, pemateri mensimulasikan secara singkat penggunaan modul Monev PA pada Aplikasi OM SPAN. Pada modul Monev PA, satker dapat melihat perolehan nilai masing-masing indikator, kemudian satker juga dapat membreakdown perolehan nilai itu diperoleh dari mana saja. misalnya kepatuhan pengelolaan UP, di Aplikasi OM SPAN dapat menampilkan data berapa banyak SPM GUP yang sudah diajukan ke KPPN dan berapa yang tepat waktu atau terlambat revolvingnya. Dengan transparansi data yang disampaikan oleh Ditjen Perbendaharaan melalui OM SPAN, diharapakan satker secara mandiri dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan.
Kemudian acara berlanjut pada sesi diskusi atau tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Sampit yang betugas selaku moderator. Diskusi diawali oleh Bapak Yohan dari Satker Kantor Pembinaan dan Pelayanan Bea Cukai Sampit, Beliau menyampaikan bahwa faktor-faktor lain yang pasti juga dialami oleh semua satker yang memiliki pagu belanja Modal yang belum ada realisasi karena proses pemilihan penyedia barang jasa tergantung pada ketersediaan data di E-catalog yang belum update oleh LKPP, sehingga berakibat pada proses realisasi belanja menjadi masih rendah hal itu sangat berdampak langsung pada nilai IKPA Satker. Diskusi berikutnya menanggapi atas keluhan yang disampaikan oleh Bapak Harun dari POLRES Seruyan yang menyampaikan rendahnya nilai IKPA, karena tagihan yang diterima dari rekanan sangat lambat diterimanya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja satker diwilayah kerja KPPN Sampit, pada kesempatan Rakor Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, Kanwil Ditjen Perbendaharaan memberikan penghargaan kepada satker yang mimiliki nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran terbaik, dengan mengelompokkan kedalam kategori Satker terbaik yang nilai pagu besar dan kelompok satker yang memiliki nilai pagu kecil.
Berikut Satker yang mendapatkan penghargaan terbaik atas nilai kinerja pelaksanaan anggaran sampai dengan semester I Tahun 2018:
Satker Kelompok Pagu Besar
- 406721 LAPAS SAMPIT dengan nilai 99,19
- 645941 POLRES KOTIM dengan nilai 98,35
- 415819 KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III SAMPIT dengan nilai 98,19
Satker kelompok Pagu Kecil
- 653718 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SERUYAN dengan nilai 99,69
- 648868 KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SAMPIT dengan nilai 99,61
- 418831 KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB.KOTAWARINGIN TIMUR dengan nilai 99,37
Sebelum acara rakor ditutup dengan foto bersama, pembawa acara berpesan agar satker terus melakukan monitoring dan mengevaluasi hasil IKPA secara mandiri melalui aplikasi OM SPAN sehingga dapat melakukan perbaikan-perbaikan agar kinerja pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik lagi. (ndw/fba)


