Mengacu pada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS dibagi menjadi 2 jenis pengelolaan yaitu Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Penggunaan Dana BOS Reguler
Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti untuk pembiayaan honor.
Dengan begitu, sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS. Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
- pembayaran honor.
Penggunaan Dana BOS Kinerja
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja: sekolah penggerak; dan sekolah berprestasi.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi:
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembelajaran dengan paradigma baru;
- digitalisasi sekolah; dan
- perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi meliputi:
- asesmen talenta dan kebugaran;
- pelatihan dan pengembangan prestasi;
- pengelolaan data dan informasi talenta; dan
- kegiatan aktualisasi prestasi.
Realisasi Penyaluran Dana BOS pada Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit s.d. 27 Februari 2022 adalah sebagai berikut :