KPPN Sampit
Jl. Jend. Sudirman Km. 1.5, Sampit – 74322

Berita

Seputar KPPN Sampit

KINERJA APBN TAHUN ANGGARAN 2021 PADA KPPN SAMPIT

Tahun 2021 menandai tahun kedua terjadinya pandemi COVID-19 di Indonesia. Di tengah perlambatan perekonomian dan risiko ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi COVID-19, Pemerintah mengambil langkah kebijakan luar biasa untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19. APBN 2021 menjadi tonggak untuk menyeimbangkan berbagai tujuan, yaitu mendukung kelanjutan penanganan pandemi serta mendorong pemulihan ekonomi. Untuk itu, Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Sampit selalu berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam penyaluran APBN kepada seluruh satuan kerja dan stakeholder guna mencapai tujuan tersebut.

 

KPPN Sampit menyalurkan APBN kepada 70 satuan kerja di wilayah pembayarannya yang meliputi tiga kabupaten yaitu Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Katingan dan Kab. Seruyan. Realisasi belanja APBN pada KPPN Sampit untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 adalah sebesar Rp.1.201.759.445.484,- atau 97,42% dari pagu anggaran sebesar Rp.1.233.603.118.000,-. Terdapat peningkatan baik secara jumlah maupun persentase dibanding realisasi tahun 2020 yaitu sebesar Rp.1.113.349.145.199,- atau 96,30% dari pagu anggaran Rp.1.156.141.695.000,-. Belanja APBN TA 2021 pada KPPN Sampit terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Transfer. Belanja Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah. Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp.266.809.140.201,- atau 103,17%, melebihi pagu yang ada sebesar Rp.258.615.844.000,-. Realisasi Belanja Pegawai bisa melebihi pagu yang ada dikarenakan sifatnya yang terbuka untuk memastikan bahwa seluruh pegawai negeri tidak mengalami kendala dalam memperoleh hak penghasilannya setiap bulan. Namun, proses revisi dan penyelesaian pagu minus ini tetap dilakukan sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited.

 

Untuk Belanja Barang TA 2021 terealisasi Rp.161.029.588.080,- atau 95,43% dari pagu Rp.168.742.088.000,-. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Realisasi Belanja Barang TA 2021 menurun secara jumlah dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp.191.618.106.321,- atau 89,39% dari pagu Rp.214.353.812.000,-. Penurunan ini disebabkan adanya realokasi dan refocusing belanja untuk lebih fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini juga tercermin dengan adanya peningkatan Belanja Modal sebagai belanja padat karya yang memiliki multiplier effect di tahun 2021. Belanja Modal adalah pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Tahun 2021, realisasi Belanja Modal pada KPPN Sampit sebesar Rp.57.893.255.490,- atau 89,74% dari pagu Rp.64.514.789.000,-, meningkat hampir tiga kali lipat dibanding tahun 2020 sebesar Rp.19.472.430.627,- dari pagu Rp.20.611.334.000,-.

 

Komponen belanja terakhir adalah Belanja Transfer. Dana transfer atau dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Belanja Transfer pada KPPN Sampit disalurkan untuk tiga pemerintah daerah kabupaten, yaitu Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Katingan dan Kab. Seruyan.

 

Realisasi penyaluran Dana Transfer TA 2021 sebesar Rp.716.027.461.713,- atau 96,53% dari pagu Rp.741.730.397.000,-, meningkat dibandingkan penyaluran TA 2020 sebesar Rp.634.461.260.764,- dari pagu Rp.649.928.885.000,-. Belanja Transfer pada KPPN Sampit terdiri dari dua komponen, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa. Realisasi penyaluran DAK Fisik TA 2021 sebesar Rp.291.857.591.408,- atau 91,96% dari pagu Rp.317.378.559.000,-.

Persentase realisasi penyaluran tertinggi terdapat di Kab. Seruyan yaitu sebesar Rp.81.506.618.101,- atau 96,51% dari pagu Rp.84.451.934.000,-, selanjutnya Kab. Katingan sebesar Rp.104.062.115.933,- atau 96,38% dari pagu Rp.107.968.538.000,-, dan Kab. Kotawaringin Timur sebesar Rp.106.288.857.374,- atau 85,06% dari pagu Rp.124.958.087.000,-. Realisasi dan perekaman kontrak di Kab. Kotawaringin Timur tidak dapat dilakukan secara maksimal dikarenakan terdapat perbedaan harga barang di e-katalog LKPP, dimana harganya berada dibawah dari harga yang direncakanan semula, sehingga masih terdapat sisa pagu yang tidak tersalur. Selain itu, terdapat kegiatan yang tidak dilakukan perikatan kontrak pada bidang Kesehatan dan KB subbidang Penguatan Penurunan AKI dan AKB sebesar Rp.12,5 milyar, dikarenakan vendor penyedia dari OPD teknis tidak dapat menjamin ketepatan waktu pengiriman barang yang diimpor dari luar negeri.

 

Untuk Dana Desa TA 2021, penyaluran di lingkup KPPN Sampit secara kumulatif per 3 Pemkab adalah yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah. Seluruh desa sebanyak total 419 desa yang tersebar di Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kab. Katingan mendapatkan penyaluran untuk seluruh desanya. KPPN Sampit berhasil menyalurkan Rp.424.169.870.308,- atau 99,96% dari pagu Rp.424.351.838.000,-. Kab. Katingan dengan pagu Rp.150.640.826.000,- dan Kab. Seruyan dengan pagu Rp.111.355.806.000,- berhasil melakukan penyaluran 100%. Untuk Kab. Kotawaringin Timur, dari pagu Rp.162.355.206.000,- tersalur 99,89% atau sebesar Rp.162.173.238.309,-. Hal ini dikarenakan adanya sisa RKD di tahun 2020 maupun SILPA di tahun sebelumnya yang tidak dianggarkan di tahun 2021 sehingga dipotong pada penyaluran tahap III TA 2021.

 

APBN 2021 telah bekerja keras dan berkinerja positif dalam pengendalian COVID-19, pemulihan ekonomi nasional dan penguatan kinerja keuangan negara. Hal ini menunjukkan kerja sama yang sangat baik dari seluruh pihak, baik itu satuan kerja, stakeholder maupun masyarakat, terutama dalam mengendalikan pandemi. Capaian ini perlu terus dipertahankan dengan disiplin yang tinggi karena pandemi belum berakhir. APBN Tahun 2022 masih akan menghadapi tantangan risiko ketidakpastian baik yang bersumber dari faktor Pandemi COVID-19 maupun tantangan global sehingga perlu terus antisipatif dan waspada. Sinergi kebijakan akan terus diperkuat seluruh pemangku kebijakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi. KPPN Sampit terus berupaya meningkatkan layanannya dan memberikan informasi kepada masyarakat dalam rangka mendukung konsep “New DJPb in Town” yang memberikan manfaat nyata hadirnya KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bagi pembangunan ekonomi daerah.

 

Ahmad Khozin

Kepala Subbagian Umum KPPN Sampit

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search