KPPN Sampit
Jl. Jend. Sudirman Km. 1.5, Sampit – 74322

Berita

Seputar KPPN Sampit

Gambaran Realisasi APBN Tahun 2022

Untuk mengetahui detail terkait APBN Tahun 2022 maka terlebih dahulu perlu dipahami apa arti dari APBN itu sendiri. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada penjabarannya Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Hibah sedangkan untuk Belanja Negara yaitu kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

                Pada Tahun 2022 APBN Kita memiliki tema “ Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” ditujukan untuk meneruskan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dari dinamika pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Pemerintah senantiasa berusaha keras melakukan penanganan terhadap dampak pandemi dengan berbagai kebijakan. Antara lain melalui peningkatan pada aspek Kesehatan, Perlindungan sosial bagi kelompok miskin serta dukungan terhadap para pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), Hal ini terbukti dari Berhasilnya penanganan Covid-19 di setiap daerah serta pulihya konsumsi masyarakat.

                Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian serta reformasi APBN yang efektif dan efisien maka APBN telah disusun dan dialokasikan dengan baik yang dapat dilihat dari Postur APBN 2022 yang nantinya akan direalisasikan pada tahun 2022 dimana Total Pendapatan Negara yaitu Rp.1.846,1 Triliun yang terdiri dari Rp.1.510,0 Triliun dari Perpajakan, Rp.335,6 Triliun dari PNBP, dan Rp.0,6 Triliun dari Hibah. Untuk Belanja Negara       dengan Total Rp.2.714,2 Triliun Terdiri dari Rp.1944,5 Triliun pada Belanja Pemerintah Pusat dan Rp.769,6 Triliun pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan untuk Defisit dan Pembiayaan Anggaran adalah senilai Rp.868,0 Triliun atau sama dengan 4,85% dari PDB. Defisit anggaran ini merupakan Langkah extraordinary melalui penerbitan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 memberikan keleluasaan pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen hingga tahun 2022. Kebijakan pelebaran defisit ini diarahkan sebagai penanganan aspek kesehatan, perlindungan sosial bagi kelompok miskin dan rentan, serta dukungan untuk dunia usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disinergikan dengan langkah realokasi dan refocusing APBN.

                Diharapkan kedepannya masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan APBN Kita melalui berbagai kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah, diharapkan juga APBN Tahun 2022 dapat mendorong kinerja konsumsi rumah tangga, akselerasi penanganan Kesehatan dan Pemberdayaan UMKM sehingga mampu mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang memang telah berangsur membaik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search