Merujuk pada Perdirjen No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Bendahara Satker APBN, Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara yang selanjutnya disebut LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh bendahara penerimaan/pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggung jawaban pengelolaan uang yang kemudian LPJ Bendahara tersebut nantinya disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KPPN selaku kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang telah disampaikan pada Seksi Vera/VeraKI. Setiap bulan seksi VeraKI KPPN Sampit melakukan rekonsiliasi penatausahaan uang kas yang dikelola oleh bendahara, untuk bulan Pebruari 2022 dari hasil rekonsiliasi dapat diketahui bahwa per 28 Pebruari uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran Satker Mitra Kerja KPPN Sampit adalah sebesar Rp. 4.533.570.100,- dengan rincian Saldo di bendahara : Rp.2.560.879.061dan yang berupa kuitansi sebesar Rp. 1.972.691.039,-