KPPN Sampit
Jl. Jend. Sudirman Km. 1.5, Sampit – 74322

Berita

Seputar KPPN Sampit

DJPb Terapkan Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja APBN melalui SPAN 2.0

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) resmi mengumumkan implementasi simplifikasi pembayaran tagihan belanja atas beban APBN melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP‑7/PB/2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Enhancement SPAN 2.0 tahap kedua. Kebijakan ini merupakan kelanjutan modernisasi sistem SPAN sebagai core system DJPb guna merespons kebutuhan digitalisasi dan penguatan keamanan sistem.

Implementasi SPAN 2.0 tahap kedua telah memasuki fase Go Live pada 5 Januari 2026, yang ditetapkan melalui Nota Dinas DJPb Nomor ND‑7/PB/2026. Penyederhanaan proses pembayaran ini mencakup:

  • Simplifikasi alur pencairan dana di KPPN melalui verifikasi dan persetujuan SPM secara elektronik.
  • Otomatisasi proses permintaan pembayaran hingga penerbitan dan pengiriman SP2D ke bank operasional.
  • Penyediaan pedoman teknis dan SOP baru sebagai panduan pelaksanaan di seluruh KPPN. 

Dengan berlakunya KEP‑7/PB/2026, DJPb juga mencabut KEP‑30/PB/2025 sehingga seluruh ketentuan baru berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2026. Dokumen keputusan ini disampaikan kepada seluruh Kanwil DJPb dan KPPN untuk menjadi pedoman resmi dalam mendukung implementasi penuh SPAN 2.0 di tahun 2026.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search