Implementasi SPAN 2.0 tahap kedua telah memasuki fase Go Live pada 5 Januari 2026, yang ditetapkan melalui Nota Dinas DJPb Nomor ND‑7/PB/2026. Penyederhanaan proses pembayaran ini mencakup:
- Simplifikasi alur pencairan dana di KPPN melalui verifikasi dan persetujuan SPM secara elektronik.
- Otomatisasi proses permintaan pembayaran hingga penerbitan dan pengiriman SP2D ke bank operasional.
- Penyediaan pedoman teknis dan SOP baru sebagai panduan pelaksanaan di seluruh KPPN.
Dengan berlakunya KEP‑7/PB/2026, DJPb juga mencabut KEP‑30/PB/2025 sehingga seluruh ketentuan baru berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2026. Dokumen keputusan ini disampaikan kepada seluruh Kanwil DJPb dan KPPN untuk menjadi pedoman resmi dalam mendukung implementasi penuh SPAN 2.0 di tahun 2026.


