Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, dilaksanakan penetapan dan penandatanganan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) KPPN Sekayu periode tahun 2025. Penandatanganan SKP yang dilaksanakan oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Sekayu ini bertempat di Ruang Aula KPPN Sekayu, setelah sebelumnya dilaksanakan penetapan SKP Kepala Kantor oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan secara daring.
Menurut Badan Kepegawaian Negara, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah target kinerja yang harus dicapai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. SKP merupakan salah satu indikator keberhasilan organisasi yang dievaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022, SKP adalah ekspektasi kinerja yang diharapkan dari seorang pegawai dalam setahun. Ekspektasi ini mencakup harapan atas hasil kerja dan perilaku pegawai.
SKP tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, tetapi juga digunakan untuk mengukur prestasi baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SKP mencakup berbagai tugas pokok yang harus dilakukan oleh ASN, serta target dan nilai yang harus dicapai.
Selain menilai kinerja, SKP juga mengevaluasi perilaku ASN selama bekerja. Dengan demikian, instansi terkait menggunakan SKP untuk memberikan umpan balik kepada ASN mengenai kinerja dan perilaku mereka di tempat kerja.
Penandatanganan SKP Tahun 2025 lingkup KPPN Sekayu dilakukan secara digital melalui aplikasi Satu Kemenkeu masing-masing pegawai dengan menggunakan device yang tersedia dan mengikuti instruksi dari staf kepegawaian secara bersamaan mulai dari SKP Kemenkeu-Four sampai dengan Kemenkeu-Five.