Jl. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu

Berita

Seputar KPPN Sekayu

Monev Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Kab. Banyuasin dan Kab. Musi Banyuasin Triwulan II Tahun 2025



KPPN Sekayu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana TKD telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin pada Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penyaluran anggaran yang efektif, efisien, serta akuntabel sesuai amanat regulasi dan kebijakan fiskal nasional. Total alokasi TKD di wilayah kerja KPPN Sekayu tercatat sebesar Rp5,58 triliun, yang terdiri dari DAU, DBH, DAK Fisik dan Nonfisik, Dana Desa, serta Insentif Fiskal.

Realisasi penyaluran hingga akhir Juni 2025 mencapai lebih dari Rp2,35 triliun. Dana Desa menunjukkan realisasi tertinggi dengan total penyaluran Rp252,17 miliar (51,24% dari total pagu), sementara DAK Fisik baru terealisasi Rp25,09 miliar (sekitar 12,5%). Kabupaten Banyuasin mencatat realisasi DAK Fisik yang lebih tinggi dibanding Musi Banyuasin. Namun, masih ditemukan kendala seperti keterlambatan dokumen, kesalahan input data BLT Desa, serta belum optimalnya penginputan capaian output oleh Pemda.

Secara umum, pelaksanaan penyaluran Dana Desa berjalan cukup baik. Pemanfaatan dana digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jembatan desa, sarana sanitasi, serta kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa seperti pelatihan BUMDes dan bantuan sektor pertanian dan perikanan. Namun, terdapat beberapa kendala signifikan, termasuk keterlambatan penyusunan APBDes, keterbatasan infrastruktur desa, dan kasus hukum yang menghambat proses penyaluran, seperti yang terjadi di Desa Sri Mulyo.

Penyaluran dana berdasarkan rekomendasi dari pusat seperti DAU, DBH, DAK Nonfisik, dan Insentif Fiskal juga telah dilakukan sesuai ketentuan. Mekanisme penyaluran mengikuti berbagai regulasi teknis dari Kementerian Keuangan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan dokumen dan pelaporan oleh pemerintah daerah. Kendala yang mengakibatkan penundaan atau pemotongan penyaluran antara lain kelebihan penyaluran, tunggakan pinjaman, dan tidak terpenuhinya kewajiban belanja wajib atau pelaporan keuangan.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah rekomendasi disampaikan untuk meningkatkan kinerja penyaluran TKD, antara lain perlunya pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkala, peningkatan koordinasi antara Pemda dan KPPN, serta monitoring rutin dalam bentuk FGD atau pertemuan teknis. Selain itu, percepatan pemutakhiran data di aplikasi OMSPAN dan penyempurnaan data rekening perlu dilakukan guna menghindari kendala teknis seperti retur SP2D. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyaluran TKD dapat memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search