• Dengan adanya penyesuaian pagu anggaran Dana Desa dalamAPBN-P TA 2020, secara otomatis akan mempengaruhi pagu Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota.
• Dengan adanya penyesuaian pagu tersebut, maka pemerintah daerah harus melakukan perubahan APBD atau terlebih dahulu melakukan perubahan perkada mengenai penjabaran APBD TA 2020.
• Atas dasar perubahan perkada tersebut di atas, bupati/wali kota melakukan perubahan perkada mengenai tata cara penghitungan Dana Desa dan rincian Dana Desa setiap desa.

