Penyesuaian pagu Dana Desa dalamPerpres No. 54 Tahun 2020 akan mengakibatkan perubahan pada pagu Dana Desa setiap kabupaten/kota. Hal tersebut disebabkan karena nilai pengurangan pagu Dana Desa sebesar Rp810 miliar tersebut akan diperlakukan secara proporsional terhadap nilai Alokasi Dasar.

