Sesuai Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor KEP-115/WPB.23/2023 tentang Perubahan Atas KEP-111/WPB.23/2023 tentang Penunjukan Pejabat di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Diusulkan Sebagai Anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023, KPPN Selong dengan wilayah kerja pada Pemda Kabupaten Lombok Timur maka termasuk dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lombok Timur.
Menindaklanjuti peran Kepala KPPN Selong selaku Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pada Pemda Kab. Lombok Timur, maka pada Hari Kamis, 21 September 2023 Pukul 09:00 – Selesai bertempat di Ruangan Kepala BPKAD Kab. Lombok Timur, Plt. Kepala KPPN Selong didampingin Kepala Seksi Bank KPPN Selong melaksanakan koordinasi dan tindak lanjut keikutsertaan KPPN Selong dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lombok Timur yang mana dari BPKAD turut hadir Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD. Pada kesempatan tersebut, dilakukan koordinasi mengenai perkembangan program kerja TPID Kab. Lombok Timur dan disampaikan pula bahwa penunjukan Kepala KPPN Selong sebagai TPID Kab. Lombok Timur.
Melalui koordinasi yang telah dilakukan ini juga KPPN Selong akan secara intensif berkomunikasi dengan Pemda Kab. Lombok Timur terkait dengan rapat-rapat dan/atau program kerja dari TPID Kab. Lombok Timur, dan KPPN Selong selaku KPA BUN Penyaluran TKD diharapkan dapat berkontribusi lebih dalam keanggotaan TPID.
Sehubungan dengan keanggotaan TPID ini KPPN Selong terus berupaya untuk berkontribusi dan memberikan upaya-upaya strategis dalam mendukung pengendalian inflasi daerah khususnya di Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan tugas, fungsi, dan kapasitas yang dimiliki oleh KPPN Selong. Demikian laporan kegiatan ini disampaikan untuk dapat digunakan seperlunya. (eds)