Berita

Seputar KPPN Selong

ARAH KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH TAHUN 2024 KABUPATEN LOMBOK TIMUR MENDAPAT KUCURAN DANA 2.5 TRILIUN DARI PEMERINTAH PUSAT

        Untuk diketahui bahwa TKD merupakan bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem penyelenggaraan keuangan. Sistem ini mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara adil, akuntabel, transparan, dan selaras berdasarkan undang-undang. Transfer ke daerah ditetapkan oleh pemerintah dengan berbagai jenis dana transfer, yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait. Penetapan tersebut harus selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.

       APBN sendiri, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun berperan dalam  memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas rancangan undang-undang (RUU) APBN dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut. Kemudian, DPD akan memberikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

          TKD juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi standar pelayanan umum dan pembangunan daerah. Lebih jauh lagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawal pembangunan yang bersumber dari transfer ke daerah.

               Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pada tahun 2023 dunia dihadapkan dengan munculnya resiko baru yang makin kompleks dan rumit. Ketegangan geopolitik antar negara telah menimbulkan perang dan disrupsi rantai pasok yang menyebabkan harga-harga komoditas pangan, energi, dan pupuk melambung tinggi. Guncangan hebat ini mengancam daya beli rakyat dan pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah bergerak cepat dalam memberikan respon untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Indonesia tidak hanya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi selama pandemi, namun juga mampu menjaga kesehatan dan kesinambungan fiscal sebagai pondasi bagi perekonomian di tahun 2023. Berdasarkan kondisi tersebut, tahun 2023 menjadi sebuah milestone untuk pemulihan ekonomi secara cepat, membangun daya tahan ekonomi, serta melanjutkan berbagai agenda pembangunan. Kita patut bersyukur dan bangga bahwa laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih tumbuh  sebesar 4,94% di Triwulan 3 2023 (y on y).

         Tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPMJN) Tahun 2020 -2024 sehingga seluruh instrumen belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan difokuskan untuk pencapaian sasaran dan target prioritas nasional. Belanja APBN menjadi instrument statbilisasi untuk mengendalikan inflasi dan harga pokok kebutuhan pangan, serta memberikan perlindungan social bagi masyarakat miskin dan rentan. Sehingga, instrument belanja APBN akan focus untuk program ketahanan pangan agar ketersediaan dan harga pangan tetap terjaga, serta program pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan penanganan bencana dalam rangka melindungi masyarakat miskin dan rentan.

          Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu instrumen APBN perlu memastikan bahwa pemerintah Daerah mampu membelanjakannya dengan baik sesuai  arah kebijakan TKD guna mendukung pencapaian sasaran dan target prioritas dimaksud. Kebijakan TKD tahun 2024, selain terus mengemban peran utama dalam mendukung berjalannya pemerintahan daerah, juga untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. Dimulai dari kebijakan penggunaan Dana Alokasi Umum untuk peningkatan kualitas layanan publik daerah, peningkatan efektifitas penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan. Dana Desa sebagai instrumen untuk peningkatan ekonomi di desa, dukungan ketahanan pangan hewani, dan perlindungan sosial, serta optimalisasi pemanfaatan jenis TKD lainnya.

          Kebijakan TKD tahun 2024 berpedoman kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) beserta peraturan pelaksanaan turunannya. Secara umum sesuai tujuan pembentukannya, kebijakan TKD diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, mendukung sector-sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah, serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka mendukung  kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian daerah. Adapun pokok arah kebijakan TKD Tahun Anggaran 2024  adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah;

2. Memperkuat kualitas pengelolaan TKD;

3. Memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas;

4. Meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian program prioritas nasional;

5. Meningkatkan harmonisasi kenijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi stunting, kemiskinan, inflasi, dan investasi;

6. Mendorong Pemerintah Daerah agar menggunakan TKD untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect  yang tinggi.

          Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, alokasi TKD Tahun Anggaran 2024 untuk Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebesar Rp2,54 triliun termasuk di dalamnya Dana Desa sebesar Rp281 Miliar. Jumlah tersebut masih potensi bertambah mengingat belum menghitung Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil tembakau dan Insentif Fiskal.  Rincian alokasi masing-masing jenis Transfer ke Daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2024.

          Mengingat pentingnya tahun 2024 sebagai tahun terakhir dalam rangka menuntaskan sasaran dan target prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024, maka diharapkan kepada segenap Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan TKD tersebut sesuai dengan arah kebijakannya. Perkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat maupun dengan Pemerintah Daerah lainnya untuk “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Oleh : Teguh Setiono, Kepala Seksi Bank KPPN Selong

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI


 

 

Search