Berita

Seputar KPPN Selong

RAPAT KOORDINASI PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH AKHIR TAHUN 2023

       Sebagaimana diketahui bahwa tata cara penyaluran Transfer ke Daerah pada Akhir Tahun 2023 telah diatur pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S- 146/PK/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) pada Akhir Tahun Anggaran (TA) 2023, sehingga perlu disosialisasikan dan dikoordinasikan mengenai timeline pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran TKD oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan media penyampaian dokumen persyaratan. Sebagai bagian dari perencanaan kas daerah pada akhir tahun, maka diperlukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan dana TKD yang diperkiran salur pada minggu terakhir Desember 2023 serta pemenuhan dokumen syarat salur yang belum disampaikan oleh Pemda Kabupaten Lombok Timur.

       Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka KPPN Selong mengadakan rapat koordinasi persiapan penyaluran TKD pada akhir tahun 2023 dengan BPKAD dan DPMD Kabupaten Lombok Timur pada hari Kamis, 14 Desember 2023 bertempat di KPPN Selong. Pada rapat ini dihadiri oleh Kepala KPPN Selong, Kepala BPKAD Kab. Lombok Timur, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kab. Lombok Timur, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa DPMD Kab. Lombok Timur, Kepala Seksi Bank KPPN Selong, dan para operator.

Berdasarkan koordinasi yang telah dilaksanakan didapatkan beberapa poin penting yaitu:

1. Dana Desa yang belum salur yaitu 4 desa yang mana terdapat kendala terhadap pemenuhan minimal penyerapan dan capaian output sebagai bagian syarat salur tahap III, DPMD mengupayakan tanggal 15 Desember 2023 sudah diajukan penyalurannya ke KPPN melalui aplikasi OM SPAN;

2. Pemenuhan persyaratan penyaluran DBH SDA Triwulan III TA 2023 agar dapat segera upload laporan mengenai sanitasi dan lingkungan sebagaimana disampaikan oleh DJPK sebagai syarat salur DBH SDA Triwulan III pada link yang telah disediakan DJPK;

3. Mengingat bahwa penyaluran DAK Fisik Kab. Lombok Timur TA 2023 sudah selesai, maka didapatkan hasil bahwa terdapat sisa senilai Rp3,558,068,362 yang merupakan selisih antara Pagu dan Kontrak. Hal ini diupayakan pada TA 2024 agar dapat dimitigasi sedini mungkin sehingga pada TA 2024 selisih antara Pagu dan Kontrak sedikit atau bahkan sama dengan Rencana Kegiatan atau bila diperlukan dapat revisi RK sedini mungkin;

4. Sebagai langkah awal untuk mempersiapkan penyaluran DAK Fisik TA 2024, maka sekiranya dapat dipersiapkan awal TA 2024 untuk dilaksanakan sosialisasi/rapat evaluasi Penyaluran DAK Fisik TA 2023 dan langkah-langkah strategis penyaluran DAK Fisik 2024, sehingga kontrak dan penyerapan DAK Fisik dapat lebih optimal disbanding TA 2023;

5. Sebagai upaya percepatan penyaluran Dana Desa pada TA 2024, maka diperlukan sosialisasi kepada Para Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Timur agar mendapatkan pemahaman yang sama dalam penyampaian syarat salur Dana Desa dan dapat disiapkan segara sehingga penyaluran Dana Desa dapat berjalan dengan baik.

6. Dalam mendukung penguatan peran KPPN sebagai Financial Advisor, KPPN Selong berinovasi untuk membuat Desa Binaan pada TA 2024, yang mana program ini diwujudkan dengan membina salah satu desa di Kabupaten Lombok Timur seperti membina dalam rangka penyusunan laporan keuangan desa, penggunaan CMS, pengembangan BUMDes, promosi desa, dll

          Melalui rapat koordinasi antara KPPN Selong dengan BPKAD dan DPMD Kabupaten Lombok Timur ini diharapkan penyaluran Transfer ke Daerah pada akhir tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar serta diharapkan persiapan penyaluran Transfer ke Daerah pada tahun 2024 dapat dilaksanakan segara pada awal bulan Januari 2024 sebagai upaya percepatan penyaluran Transfer ke Daerah. (eds)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI


 

 

Search