Imbauan Pengendalian Gratifikasi kepada Stakeholders KPPN Semarang II pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat diakses di sini
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241
Imbauan Pengendalian Gratifikasi kepada Stakeholders KPPN Semarang II pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat diakses di sini
Sehubungan dengan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Penilaian IKPA dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersistem melalui aplikasi OMSPAN, yang meliputi 3 (tiga) aspek pengukuran dan 8 (delapan) indikator kinerja, yaitu:
a. Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 2 (dua) indikator: (1) Revisi DIPA dan (2) Deviasi Halaman III DIPA;
b. Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari 5 (lima) indikator: (1) Penyerapan Anggaran, (2) Belanja Kontraktual, (3) Penyelesaian Tagihan, (4) Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); dan (5) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); serta
c. Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran, dengan 1 (satu) indikator, yaitu Capaian Output.
2. Dari hasil evaluasi sampai dengan Semester I TA 2024, dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
a. Indikator Penyerapan Anggaran Terdapat 11 (sebelas) Kementerian Negara/Lembaga dengan mekanisme pembayaran gaji terpusat, sehingga satuan kerja di lingkup K/L tersebut tidak memiliki komponen gaji induk pada DIPA. Mayoritas hanya alokasi anggaran untuk uang makan dan lembur pegawai dimana pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan berikutnya.
b. Indikator Belanja Kontraktual
1) Indikator Belanja Kontraktual sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 formulanya adalah Distribusi Akselerasi Kontrak dengan bobot 20%. Formula komponen tersebut adalah rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan II dibandingkan dengan kontrak pada tahun berjalan.
2) Mengingat Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 baru ditetapkan pada bulan Mei 2024, satuan kerja hanya memiliki waktu yang relatif singkat untuk dapat menyelesaikan penyelesaian penandatanganan kontrak sampai akhir Triwulan II agar dapat mencapai nilai IKPA yang optimal.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan anggaran, serta upaya dalam meningkatkan perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian IKPA Belanja K/L Tahun 2024, maka dilakukan penyesuaian perhitungan penilaian IKPA Belanja K/L Tahun 2024 pada Indikator Penyerapan Anggaran dan Indikator Belanja Kontraktual sebagaimana lampiran surat ini.
4. Implementasi penyesuaian penilaian di atas akan di terapkan pada Aplikasi OMSPAN segera setelah proses pengembangan selesai dilakukan.
surat selengkapnya dapat diunduh di sini
Sehubungan dengan surat Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan nomor S-180/PB.8/2024 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami beritahukan bahwa pengembangan Aplikasi SPAN EXT sebagai Platform Monitoring Core System BUN Transaksi.
Terkait hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. OMSPAN sebagai aplikasi sistem pendukung (auxiliary) untuk SPAN saat ini telah luas penggunaannya oleh stakeholder dari pihak internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun eksternal dari Kemenkeu, K/L (satker), dan pihak eksternal lainnya. Pada perkembangannya, OMSPAN tidak terbatas pada fungsi monitoring namun mencakup pula fungsi transaksi yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengembangan SPAN.
2. Guna memastikan keandalan aplikasi OMSPAN, baik dari sisi kemudahan akses dan ketersediaan sistem, serta meningkatkan performa sistem dari sisi keamanan, perlu dilakukan pengembangan dan improvement terhadap aplikasi OMSPAN. Pengembangan ini dilakukan dengan cara memisahkan menu-menu pada OMSPAN yang bersifat transaksional untuk menjadi aplikasi tersendiri bernama OMSPAN Transaksi (SPAN EXT) sehingga dapat menjadi aplikasi pendukung SPAN Next Generation.
3. Saat ini, pengembangan tahap awal SPAN EXT telah selesai, dan aplikasi telah dapat diakses di alamat https://spanext.kemenkeu.go.id/. Menu yang tersedia di SPAN EXT mencakup:
a. Menu Register DJPPR dan Kanwil;
b. List Konfirmasi Penerimaan;
c. Konfirmasi Penerimaan;
d. Koreksi Penerimaan;
e. Monitoring Data Unreconciled;
f. Pergantian User SPAN;
g. Monitoring SP2D;
h. Validasi rekening; dan
i. Retur SP2D.
4. Akses masuk ke SPAN EXT akan menggunakan Nomor Identitas (dapat berupa NIK, NIP, NRP atau sejenisnya) sebagai user name aplikasi, sehingga pengguna yang telah memiliki akses sebelumnya ke OMSPAN (menggunakan kode unit kerja) perlu melakukan pendaftaran pengguna di aplikasi SPAN EXT.
5. Langkah-langkah pendaftaran pengguna dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut:
a. pengguna login ke OMSPAN (spanint.kemenkeu.go.id) dan mengakses link Pendaftaran User SPAN EXT.
b. Pengguna mengisi form registrasi.
c. Proses approval (yang dilakukan oleh KPPN untuk penggunal level Satker).
d. Setelah proses approval, pengguna akan menerima e-mail aktivasi.
e. Pengguna mengatur kata sandi penguna SPAN EXT melalui link yang tersedia di e-mail aktivasi. Petunjuk teknis lengkap berupa buku dan video panduan pendaftaran
pengguna SPAN EXT dapat diakses melalui link berikut:
surat selengkapnya dapat diunduh di sini
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran dalam Wilayah Pembayaran KPPN Semarang II
Dalam rangka menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-964/PB.1/2024 tentang Pengaturan Jam Layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Jam Layanan pada KPPN Semarang II selama bulan Ramadan 1445 Hijriah dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB, dengan jenis layanan yang meliputi:
a. Penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM);
b. Penerimaan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU;
c. Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL);
d. Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL);
e. Pengesahan atas dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS);
f. Layanan Konsultasi Satuan Kerja;
g. Proses Pendaftaran/Perubahan Kontrak Tahunan/Tahun Jamak;
h. Proses Perubahan/Pendaftaran Data Supplier;
i. Proses Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
j. Proses Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP;
k. Proses Penyampaian LPJ Bendahara;
l. Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Satker;
m. Proses Penyelesaian Retur SP2D;
n. Proses Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
o. Proses Penyelesaian Koreksi Penerimaan Negara;
p. Proses Persetujuan Pembukaan Rekening; dan
q. Proses Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
2. Penyelesaian SPM yang diterima sampai dengan pukul 12.00 WIB, diproses menjadi SP2D pada hari yang sama. Untuk SPM yang diterima setelah pukul 12.00 WIB, diproses mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Apabila diperlukan, KPPN dapat memberikan layanan di luar jam layanan yang telah ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
surat dapat didownload di sini
PENGUMUMAN NOMOR PENG-1/PB/PB.7/2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI USULAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT BENDAHARA NEGARA TERSERTIFIKASI (BNT) PERIODE TAHUN 2024 TAHAP I
selengkapnya dapat diunduh di sini
Sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode IV Tahun 2023 dengan ketentuan sebagaimana pengumuman di bawah ini:
Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara telah melakukan verifikasi atas usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Periode Tahun 2023 Tahap II yang telah disampaikan melalui tautan https://simaspaten.kemenkeu.go.id oleh peserta yang memiliki Sertifikat BNT dengan bulan penerbitan sertifikat September 2018
Pengumuman Nomor PENG-10/PB/PB.7/2023 selengkapnya dapat dilihat di sini