Pengertian UP
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving). UP diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, sedangkan yang dimaksud dengan uang muka adalah uang persediaan belum membebani alokasi anggaran satuan kerja.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Jenis Uang Persediaan
- UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengerluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
Ketentuan UP
- Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
- Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
- KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53), dan Belanja Lain-lain (58).
- Proporsi pengajuan UP ke KPPN yaitu Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP dan Besaran UP kartu kredit pemerintah (KKP) sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan dispensasi terhadap perubahan UP melampaui besaran UP dan perubahan proporsi UP.
- Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
- Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
- Penggantian UP (SPM-GUP) Tunai dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
- Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
Besaran UP
- Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
- Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000;
- Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000.
Sanksi dalam UP
- Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan
penggantian UP tunai. - Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai, Kepala KPPN memotong UP tunai sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Syarat Pengajuan SPM-UP
- Cetakan SPM dan ADK SPM
- Surat Pernyataan UP dari KPA
- Surat Persetujuan Porsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Kepala KPPN