Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ketentuan dalam TUP (Tambahan Uang Persediaan) :
- Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
- Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
- Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA (sesuai format).
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan.
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya (sesuai format).
- Pengajukan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai :
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA;
- Rincian Rencana Penggunaan TUP.
Syarat Pengajuan SPM TUP
- SPM beserta ADK SPM.
- Surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN.
- Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP.
Akun TUP
- Pengajuan TUP RM menggunakan AKUN 825511 dengan uraian SPM “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (Rupiah Murni) Satker ………… sesuai SPP No…. Tanggal ……”
- Pengajuan TUP PNBP menggunakan AKUN 825513 dengan uraian SPM “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (PNBP) Satker ………… sesuai SPP No…. Tanggal ……”