SPM GUP
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
SPM GUP Tunai
SPM GU adalah Dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Ketentuan
- Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- SPM-GUP dapat dilakukan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dari dana UP Tunai.
- Batas waktu penyampaian SPM GUP Tunai adalah 1 bulan (30 hari kalender) setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir.
- Dalam hal 30 hari kalender berikutnya jatuh pada hari libur, maka batas pengajuan SPM GUP dimajukan, yaitu hari kerja terakhir sebelumnya.
- SPM GUP dalam satu bulan dapat diajukan lebih dari sekali.
- Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai.
- Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, satker belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai, Kepala KPPN memotong UP tunai sebesar 25%.
SPM GUP KKP
SPM GUP KKP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah dipakai.
Ketentuan
- Pertanggungjawaban atas UP KKP tidak menunggu batas minimum 50% seperti halnya pertanggungjawaban UP Tunai. Pertanggungjawaban UP KKP dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK.
- Pertanggungjawaban UP KKP harus segera dipertanggungjawabkan setelah tagihan dari Bank Penerbit KKP diterima untuk segera dilakukan pelunasan/pembayaran oleh Bendahara. Setelah dana UP KKP diterima di rekening Bendahara maka paling lambat 2 (dua) hari kerja harus dilakukan pelunasan/pembayaran kepada Bank Penerbit KKP.
- Jenis KKP :
- Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan : Tiket, Penginapan, Sewa Kendaraan
- Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal : ATK, Pemeliharaan, Jamuan
- Dengan diterbitkan PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah diberikan perkecualian pemotongan dan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan KKP.