Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Ketentuan
- Pendaftaran data kontrak ke KPPN tidak boleh lebih awal dari tanggal penandatangan kontrak.
- Data kontrak disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak.
- Penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
- Tanggal mulai pekerjaan tidak boleh mendahului tanggal penandatanganan kontrak.
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak tidak boleh melebihi TA (kecuali kontrak tahun jamak yang dibebankan pada DIPA dengan TA berbeda).
Tipe Kontrak
- Kontrak Tahunan (Annual Contract) yaitu Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode /tahun anggaran yang sama.
- Kontrak Tahun Jamak (Multy Year Contract) yaitu Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/ tahun anggaran yang berbeda.
- Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak (Release Multi-year Contract) yaitu Pembuatan komitmen tahunan atas kontrak jangka panjang tertentu dengan mengacu pada alokasi dalam DIPA untuk
pekerjaan dalam kontrak dimaksud.
Syarat Pendaftaran Data Kontrak
- ADK Kontrak dari SAS
- Resume Kontrak dari SAS
- Karwas kontrak dari SAS
- Karwas Realisasi Kontrak dari SAS