Pada tanggal 28 November 2016, KPPN Semarang II mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai dan Pengelolaan Hibah Langsung, kegiatan ini dihadiri 29 Satuan Kerja yang mengalami pagu minus dan 7 Satuan Kerja yang mengelola hibah langsung
acara dibuka oleh bapak Edy Nuryadi - Kepala KPPN Semarang 2, dan 3 narasumber
permasalahan pagu minus dibagi m
enjadi 3 jenis yaitu :
- Pagu minus Belanja Pegawai (51) gaji dan yang melekat pada gaji
- Pagu minus Belanja Pegawai (51) non gaji dan tunjangan
- Pagu minus Belanja Barang (51), Belanja Modal (53)
solusi permasalahan tersebut mengacu ketentuan revisi, batas waktu penyelesaian revisi untuk permasalahan nomor 1 adalah sampai akhir tahun anggaran 2016, dan untuk permasalahan nomor 2-3 batas pengajuan bisa sampai 30 November
Untuk pengelolaan hibah langsung bentuk uang satker diharapkan mengingat 3R1P yaitu Register-Rekening-Revisi-Pengesahan
Untuk pengelolaan hibah langsung bentuk barang satker diharapkan mengingat Register-Pengesahan


