Semarang, KPPN Semarang II, - Bertempat di Ruang Rapat KPPN Semarang II pada tanggal 15 Mei 2018 dilaksanakan Ujian Sertifikasi Bendahara Tahap II Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/ PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 126/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-3699/PB.7/2018 tanggal 23 April 2018, hal Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode II Tahun 2018. Ujian Sertifikasi Bendahara Tahap II Tahun 2018 ini diikuti oleh 9 orang peserta yang terdiri dari 8 orang dengan kategori IBT dan 1 orang kategori CBT. Ujian Internet-based Test (IBT). Diperuntukan bagi Bendahara dengan masa kerja paling singkat 2 tahun yang memenuhi memenuhi kriteria berikut:
- Tidak memiliki sertifikat diklat bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga diklat lainnya, atau tidak memiliki sertifikat profesi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP, atau ;
- Telah memiliki sertifikat diklat bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat selain BPPK atau sertifikat profesi, namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara.
Sedangkan Ujian Computer-based Test (CBT) terintegrasi Refreshment, diperuntukan bagi Bendahara dengan masa kerja kurang dari 2 tahun dengan kriteria yang sama dengan Ujian IBT di atas.
Acara dimulai pukul 13.00 dengan diawali dengan sambutan oleh Bapak Mrajak (Kepala Seksi MSKI) kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ujian berakhir pada pukul 14.15 WIB, para peserta terlihat antusias dan serius dalam mengerjakan soal-soal ujian yang dilakukan secara online ini walaupun pada awal-awal sempat mengalami kendala karena terdapat komputer peserta yang terputus koneksi internetnya.


