Semarang, 25 April 2018. Bertempat di aula KPPN Semarang II, seluruh pegawai KPPN Semarang II dipimpin oleh Kepala Kantor Bapak Edi Nuryadi dan disaksikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah Bapak Mirza Effendi mendeklarasikan dimulainya pemberlakuan ISO 9001:2015. Acara diawali dengan pemaparan materi/Internalisasi ISO 9001:2015 oleh Bapak Edy Nuryadi yang dilanjutkan rangkaian acara Kick ISO 9001:2015. KPPN Semarang II sebelumnya telah memberlakukan ISO 9001:2008, terdapat perbedaan klausul ISO dari ISO 9001:2008 ke ISO 9001:2015 sehingga perlu penyesuaian. Pengertian dari ISO adalah standar sistem manajemen mutu yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasional yang bernama International Organization for Standardization (ISO), yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia sedangkan ISO 9001:2015 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu/kualitas dan standar internasional yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu (quality Objective) serta pencapaianya, yang bisa diterapkan dalam setiap jenis organisasi/perusahaan berdasarkan persyaratan 10 (sepuluh) klausul diantaranya ruang lingkup, rujukan normatif, istilah dan definisi, konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, pendukung, operasional dan evaluasi kinerja, serta perbaikan. Adapun Kebijakan Mutu KPPN Semarang II untuk ISO 9001:2015 adalah SIMPATI dengan uraian :
SINERGI |
: |
KPPN Semarang II senantiasa membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan |
INTEGRITAS |
: |
KPPN Semarang II selalu berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral |
MODERN |
: |
KPPN Semarang II senantiasa memberikan pelayanan yang inovatif mengikuti perkembangan zaman |
PROFESIONAL |
: |
KPPN Semarang II selalu bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik, dengan penuh tanggungjawab dan komitmen yang tinggi |
AKUNTABEL |
: |
KPPN Semarang II dalam memberikan pelayanan selalu dilandasi sifat kehati-hatian (prudent dan dapat dipertanggungjawabkan karena taat pada peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) |
TRANSPARAN |
: |
KPPN Semarang II dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar layanan yang jelas, terbuka, terukur dan tidak diskriminatif |
IKHLAS |
: |
KPPN Semarang II dalam memberikan pelayanan akan selalu Dilandasi dengan hati yang tulus dan bersih untuk membantu seluruh mitra kerja |
KESEMPURNAAN |
: |
KPPN Semarang II senantiasa melakukan upaya peningkatan Kinerja di segala bidang, melakukan perbaikan yang terus menerus, untuk menjadi yang terbaik |
Setelah melaksanakan implementasi ISO 9001:2015, maka KPPN dimaksud bisa mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 apabila KPPN tersebut lulus audit sertifikasi oleh Badan Sertifikasi Independen yang akan dilaksanakan sekitar bulan Juli s.d Agustus 2018.
Dengan penerapana ISO 9001:2015, diharapkan pelayanan KPPN Semarang II ke depan kepada pada stakeholder semakin meningkat.