KPPN Semarang II telah melakukan internalisasi gratifikasi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan serta pembagian brosur. Acara diadakan di Ruang Rapat KPPN Semarang II hari selasa, 30 Oktober 2018 yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan integritas pegawai dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi serta prosedur pelaporannya ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) KPPN Semarang II. Penanganan dan pengelolaan gratifikasi pada KPPN Semarang II dilaksanakan oleh seksi MSKI.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima, maka gratifikasi itulah yang dianggap pemberian suap. UU 30 Tahun 2002 mengamanatkan kewajiban bagi setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum.
Pegawai KPPN Semarang II berkomitmen dan wajib menghindari serta mencegah terjadinya gratifikasi melalui pemahaman yang baik mengenai gratifikasi dan mekanisme pelaporannya melalui UPG atau KPK.