Semarang, 12 Februari 2019
Untuk meminimalisir temuan atas pengadaan barang dan jasa pada KPPN Semarang II, pada Rabu tanggal 12 Februari 2019 dilakukan internalisasi Mapping Risk pengadaan barang dan jasa di ruang rapat. Acara tersebut dipandu langsung oleh Kepala KPPN, Jumiarsih selaku Pemilik Risiko dan dihadiri oleh semua koordinator risiko, administrator risiko, para PIC pengelola kinerja dan pengelola keuangan serta pelaksana pemantauan.
Acara tersebut bertujuan agar para pengelola keuangan sadar akan risiko yang kemungkinan terjadi dan kemungkinan pernah terjadi pada kantor lain pada kegiatan pengadaan barang jasa. Untuk itu perlu kewaspadaan dan ketelitian dalam melakukan verifikasi pembayaran sehingga dokumen yang dilampirkan harus lengkap sesuai dengan ketentuan. Selain itu untuk pelaksana pemantauan agar
dapat melaksanakan tugas pemantauan pengendalian intern terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa secara profesional sehingga dapat meminimalisir temuan oleh aparat pemeriksa.
Berdasarkan mapping risk yang ada atas audit Itjen kementerian Keuangan maupun pengujian kepatuhan UKI Eselon I Ditjen Perbendaharaan sesuai Nota Dinas nomor ND-417/PB.1./2019 terdapat 11 risiko. Sadar akan risiko yang mungkin dapat terjadi maka ditetapkan satu tambahan risiko terkait pengadaan barang dan jasa pada Profil Risiko KPPN Semarang II Tahun 2019 dengan langkah penanganan risikonya.