Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pemerintah terus melakukan berbagai program dukungan untuk membantu UMKM bertahan menghadapi masa-masa pandemi. Selain program subsidi bunga dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah juga menyalurkan program Kredit Ultra Mikro (KUMi).
Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II menyalurkan realisasi Kredit Ultra Mikro (UMi) kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk selanjutnya disalurkan kepada para debitur penerima Kredit Ultra Mikro (KUMi) di berbagai wilayah di Indonesia melalui sejumlah lembaga penyalur. Sampai dengan 31 Juli 2020, Pemerintah telah merealisasikan penyaluran Kredit sebesar Rp 8,607 Triliun untuk kredit Ultra Mikro dan telah menjangkau 2.794.675 debitur yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai realisasi penyaluran kredit UMi sampai dengan tanggal 31 Juli 2020, dapat dilihat pada infografis berikut.
Data : Direktorat Sistem Manajemen Investasi DJPb
|