KPPN Semarang II sebagai salah satu instansi vertikal Direktoral Jenderal Perbendaharaan, setiap awal tahun melakukan penandatanganan kontrak kinerja mulai dari pimpinan kantor sampai dengan staf pelaksana. Kamis, tanggal 31 Januari 2019 seluruh pejabat dan pegawai KPPN Semarang II melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
“Target kinerja tahun 2019 ini lebih menantang dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan target dari tahun sebelumnya sebagai wujud continuous improvement dalam pengelolaan kinerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga semula 80 menjadi 88, Nilai laporan keuangan Kuasa BUN KPPN yang berkualitas dari 93 menjadi 94, indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN naik menjadi 4,53 dari 4,52, Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal dari 98 % menjadi 98,5 %, indeks kepatuhan satker terhadap pengelolaan rekening pemerintah dari 4,25 naik menjadi 4,5, persentase akurasi rencana penarikan dana satker dari 87 % menjadi 90 % dan persentase akurasi penyaluran dana SP2D naik menjadi 98,5 % menjadi 99 %. Oleh karena itu, dalam pencapaian target membutuhkan fokus dan strategi bekerja yang lebih baik lagi” pesan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Semarang II, Jumiarsih. Pada kesempatan tersebut sekaligus dilakukan penandatanganan Pakta Integritas untuk menjaga integritas pegawai, netralitas PNS dalam Pemili 2019 serta penandatanganan Piagam Manajemen Risiko guna memetakan target kinerja yang berisiko tidak tercapai karena faktor eksternal dan internal. Langkah-langkah penanganan risiko yang baik melalui cara-cara pencegah terjadinya risiko maupun mengurangi dampak dari risiko. Dengan demikian langkah antisipatif telah direncanakan agar tujuan organisasi dapat tercapai. |