Bertempat di Ruang Pelayanan KPPN Semarang II, Selasa 15 Maret 2022 telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 oleh seluruh Pegawai KPPN Semarang I. merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka implementasi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada KPPN Semarang II, sesuai KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 Pada Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa implementasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 secara menyeluruh pada unit kerja di lingkup DJPb, tertuang dalam milestones DJPb tahun 2019-2024 yang menjadi salah satu prioritas utama untuk dilaksanakan. Implementasi SMAP pada tahun 2022 ini akan diikuti oleh 27 unit kerja vertikal Ditjen Perbendaharaan yang telah memperoleh predikat WBBM.

Merupakan kebanggaan sekaligus tantangan tersendiri bagi KPPN Semarang II yang diberikan amanah untuk melaksanakan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada tahun 2022, Mewujudkan organisasi yang bersih dan berintegritas adalah menjadi harga mati harus kita penuhi, untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Semarang II, Sugiarso menekankan kembali komitmen untuk melawan segala bentuk penyuapan. Terlebih KPPN Semarang II sudah lebih dulu menerapkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2014, dan berdasarkan hasil monev Itjen Kemenkeu tahun 2021 ,berhasil kembali mempertahankan predikat WBBM tersebut.

Dengan penandatanganan komitmen implementasi ISO 37001:2016 ini, merupakan tanggung jawab bersama bagi seluruh pegawai KPPN Semarang II. Diharapkan seluruh pegawai KPPN Semarang II siap untuk berkontribusi kemampuan terbaiknya untuk penerapan ISO SMAP 37001:2016 di tahun 2022 ini.

KPPN Semarang II Siap Terapkan Manajemen Anti Penyuapan..!
KPPN Semarang II....Luar Biasa !!!


