Pada hari Rabu , tanggal 16 Maret 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan Sistem Digipay dan Marketplace secara daring melalui live zoom meeting dan channel You Tube KPPN Semarang II. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Bank BRI, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bendahara Pengeluaran dari 16 satuan kerja lingkup KPPN Semarang II yang mempunyai rekening BPG di Bank BRI.
Sebagaimana kita ketahui Penggunaan Digipay - Marketplace diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-20/PB.2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, dan secara teknis diatur dengan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1209/PB.3/2021 tanggal 30 Juli 2021 dan ND-221/PB.3/2022 tanggal 10 Februari 2022. Bedasarkan hasil monitoring pada aplikasi digipay, terdapat beberapa satker yang telah menggunakannya dalam transaksi pembayaran APBN yaitu Kanwil BPN Provinsi Jateng, Balai Diklat Keagamaan, dan BPKP.
Pada kesempatan ini dilakukan Sharing Session antara pihak perbankan yaitu BRI Kantor Wilayah Jawa Tengah, satker BPKP Prowinsi Jawa Tengah dan KPPN Semarang II selaku Admin Penggunaan User Digipay. Satuan kerja BPKP menyampaikan beberapa saran perbaikan salah satunya agar nama vendor bisa ditampilkan pada aplikasi marketplace sebelum dilakukan proses checkout, sedangkan dari pihak BRI menyampaikan kesiapannya untuk mendukung program perluasan KKP, Digipay-Marketplace. Sedangkan persyaratan rekanan/vendor untuk bisa mengikuti sistem marketplace harus memiliki rekening giro sesuai dengan rekening Bendahara Satker.
KPPN Semarang II bersama pihak perbankan BRI mengajak para stakeholder, satuan kerja dan rekanan/vendor UMKM untuk meggunakan Digipay-Marketplace sebagai platform transaksi bagi satuan kerja pengguna APBN yang akan memberikan keuntungan diantaranya otomatisasi transaksi, otomatisasi perpajakan dan kepastian pembayaran bagi vendor/rekanan.